Pelaku Penjual Miras Diringkus Polres Sula, Diseret Kemeja Hijau

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritalima.com – Para penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di KM. Permata Bunda dan KM. Agil Pratama di bekuk Polres Kepulauan Sula bertempat di pelabuhan regional Sanana Desa Fagudu Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula,Provinsi Maluku

Dalam gelar razia rutin yang dipimpin langsung Wakapolres, Komandan Polisi (Kompol). Toni Kasmiri, SH.SIK bersama Anggota Sabhara berhasil mengamankan minuman keras jenis arak dengan merk Cap Tikus sebanyak 1 dos, berisikan 24 botol Aqua yang ditemukan di kamar mesin kapal KM. Permata Bunda dan KM. Agil Pratama.

Guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti bersama Kapten Kapal dengan Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Abak Buah Kapal (ABK) langsung diamankan di Polres Kepulauan Sula. Selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak pengadilan

Selanjutnya Polres Kepulauan Sula berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk segera di proses hukum sesuai dgn Undang – Undang yang berlaku.

Kemudian saksi – saksi di hadirkan oleh Polres Kepulauan Sula yakni IPDA. Syamsul BR dan Bripda Aryo Pora,sedangkan sebagai penuntut dari pihak Polres adalah kasat reskrim Polres kepsul IPTU Paultri Yustiam dan Bamin Sat Sabhara Polres Sula Brigpol Shuby Tengku

Sidang digelar di kantor Pengadilan Negeri Sanana yang di hadiri terdakwa Kapten KM. Permata Bunda Wilem Pilips Yakops KKM,Hengki Gameloft, dan Roi badu sebagai ABK menjadi penjual yang menjalani sidang tipiring pada hari
Kamis tanggal 22 November 2018 pukul 08.30 Wit,

Ke tiga orang beralamat diManado ini didakwa memperjualbelikan miras jenis cap tikus sebanyak 1 dos, berisikan 24 botol Aqua. Wakil ketua PN Sanana Triadi SH. MH bertindak sebagai Hakim Ketua serta Panitra Dedi Umaya, SH. Menuturkan, ” Dari putusan sidang itu pelaku ditindak dengan Perda No 5 Tahun 2011 tentang miras pada pasal 3 dengan ketentuan pidana di pasal 15 ayat 1.

Dalam sidang tuntutan tersebut Ketua hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah dengan hasil putusan sidang yakni denda sebesar Rp 2.000.000 ( Dua juta rupiah) atau kurungan badan selama 3 (tiga) bulan. Sesuai perda No 5 Tahun 2011.

Terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Sanana tersebut, terdakwa akan memenuhi putusan vonis dengan membayar denda 2.000.000 rupiah

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Tri Yulainto S.I.K, M.si  ketika di konfirmasi beritalima Jumat 23/11 membeber, sidang tipiring akan terus digelar agar ada efek jera bagi pelaku.

“Selama ini penjual cap tikus nyaris tak tersentuh. Padahal, merekalah biang peredaran cap tikus,” kata Yulianto.(ds)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *