Pelaku Sodomi Asal Desa Waitina Berakhir di Jeruji Besi

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Seorang pria pelaku dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) berakhir di jeruji besi. Pasalnya, Penyidik Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula telah melakukan penahanan terhadap tersangka inisial SL alias Leo (38) warga Desa Waitina, Kecamatan Mangoli Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara atas korban anak lelaki masih dibawah umur inisial NU (12)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu M Rizal Muhammad melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo membenarkan, untuk perkara kasus dugaan jarimah liwath (sodomi anak dibawah umur) itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup.

“Sehingga tersangka atas nama inisial SL itu, di tahan di rumah tahanan Negara Polres Kabupaten Kepulauan Sula selama dua puluh hari terhitung mulai Sabtu 5 Maret 2020 hingga 24 Maret 2022

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SL dijerat dengan Pasal 7 ayat 1 d, Pasal 11 Pasal 20 Pasal 21 Pasal 22 Pasal 24 ayat 1 KUHAP, tentang perubahan atas UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 15 tahun penjara, “kata Ikbal. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait