CIANJUR, beritalima.com | Polisi berhasil menangkap LH (31) dan YL (36) yang diduga merupakan bagian dari sindikat penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Dua perempuan tersebut bertugas melakukan perekrutan Calon PMI di wilayah Cibeber dan sekitarnya.
Selain mereka, disinyalir masih ada ratusan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Korban yang termakan bujuk rayu para pelaku diterbangkan secara undocumented, seperti Nengsih binti Sanukri Saim.
Istri Heri warga Dusun Sukamulya, Desa Jagamulya, Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka itu diterbangkan ke Oman.
Para pelaku cukup licin dalam menjalankan aksinya, korban diberangkatkan berbekal visa turis 1 bulan atau 14 hari tanpa sponsor dan tidak ada ikatan baik dengan majikan maupun agensi sehingga saat terjerat hukum, semua menjadi tanggung jawab PMI itu sendiri.
Bahkan Kesultanan Oman selain tidak menerbitkan visa kerja juga memberlakukan denda ovesrstay lumayan besar 10 Rial Oman (OMR) per hari atau sekitar 385.897,25 IDR.
Setiap warga negara asing akan dikenakan denda ovesrstay maksimal 500 OMR yang harus dibayar di Bandara saat akan pulang atau meninggalkan negara tersebut. (Pathuroni Alprian)