SUBANG, beritalima.com | TC (43) warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ (50) asal Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (6/6/2023) ditangkap Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menurut Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Sabtu (10/6/2023) modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan menjanjikan korban gaji cukup besar di Saudi Arabia.
“TC dan AQ dijerat pasal 81 Jo pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar” ujar AKBP Sumarni.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, kedua tersangka juga terancam pasal 2 dan/atau pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Ketua Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Subang, Wahyudin mengapresiasi tindakan cepat Aparat Penegak Hukum menangkap para pelaku.
Sementara Aliyah yang menerbangkan Nengsih binti Sanukri Saim ke Oman masih berkeliaran begitu juga Imas sponsor dari Sukabumi yang membawa Susilawati ke PT X sebelum dikirim ke timur tengah. (Pathuroni Alprian)