Pelaku Usaha Pariwisata di Larang Berikan Gratifikasi ke Petugas

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com-

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Catur Laswanto melarang pelaku usaha pariwisata memberikan sesuatu dalam bentuk apapun juga kepada jajaran pegawai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Hal itu ditegaskan Catur dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta No 39/SE/2016 tentang larangan memberikan sesuatu bentuk apapun kepada pegawai dinas pariwisata dan kebudayaan yang berkaitan tugas dan fungsi jabatan.
“Kalau ada jajaran kami yang mempersulit atau meminta sesuatu, tolong rekam, sampaikan rekaman tersebut kepada kami atau bisa langsung kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta. Bapak dan Ibu para pelaku industri pariwisata telah berkontribusi besar bagi pembangunan di DKI Jakarta. Dari industri pariwisata juga turut mengulirkan ekonomi masyarakat,”kata Catur disaat acara sosialisasi Surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, di Balai Yos Sudarso, Kantor Walikota Jakarta Utara, Jumat (09/09/2016).

Dengan turut sertanya para pelaku industri pariwisata dalam rangka membangun DKI Jakarta, maka kami siap membantu usaha Bapak dan Ibu sepanjang mematuhi peraturan yang berlaku.

Selain itu, Catur juga turut mengajak para pelaku dunia industri untuk sama-sama mencegah peredaran dan pemakaian narkoba di tempat usahanya.

“Untuk mengawasi agar tempat usaha tidak dijadikan sdebagai tempat pemakaian dan peredaran narkoba, kami berharap agar pengelola tidak hanya melibatkan tenaga keamanan semata, namun juga melibatkan karyawan lain sepeti pelayanan misalnya,”kata Catur. (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *