JAKARTA, Beritalima.com– Anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan Teknologi (Iptek) serta Lingkungan Hidup (LH), Dr H Mulyanto M.Eng meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN/Persero) segera membuka posko pengaduan baik online maupun langsung terkait banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan tagihan listrik Juni 2020.
PT PLN, ungkap legislator dari dapil III Provinsi Banten tersebut kepada Beritalima.com, Sabtu (6/6) petang, harus mampu menjelaskan secara rinci kepada para konsumen penyebab kenaikan tagihan listrik pelanggan. “PLN jangan hanya berpatolan kepada anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta PLN argumentasi standar bahwa lonjakan itu terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasarkan angka catat meter menjadi angka rata-rata.
Faktanya, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, ada banyak kasus lonjakan kenaikan yang melebihi angka rata-rata dalam tiga bulan terakhir. Bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300 persen.
Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir, kata Mulyanto, angkanya tentu tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan, itu harus disampaikan secara jelas kepada konsumen.”
PLN jangan membiarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik. Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik, ini berarti pelayanan PLN mengecewakan konsumen,” ujar Mulyanto.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Industri dan Pembangunan tersebut menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat.
Sebagai perusahaan yang didukung Sumber Daya Manusia (SDM) unggulan dan teknologi mutakhir, PLN harusnya mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat. Bila diperlukan, dibuat sistem atau aplikasi tagihan secara interaktif agar pelanggan bisa mengecek besaran tagihan yang perlu mereka bayar setiap bulannya.
Jika dinilai tidak sesuai dengan penggunaan, saat itu juga pelanggan dapat mengajukan keberatan. “Ini soal pelayanan pada pelanggan. Seharusnya PLN mengembangkan sistem pelayanan tagihan listrik sedemikian rupa di masa pandemi ini sehingga memudahkan pelanggan dalam melaporkan angka meteran listrik di rumahnya masing-masing secara akurat dan tepat waktu. Petugas PLN harus sigap menyelesaikan pengaduan terkait tagihan dan segera melaksanakan langkah koreksi,” tegas dia.
Mulyanto juga minta PLN meniadakan untuk sementara sanksi denda dan pemutusan listrik buat pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan. Masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.
“Intinya selesaikan dulu soal penghitungan tagihan listrik ini lah. Jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi untuk sesuatu yang belum jelas duduk perkaranya. Selama PLN belum dapat menyelesaikan urusan penghitungan tagihan listrik ini sebaiknya penerapan sanksi denda dan pemutusan sambungan ditiadakan,” demikian Dr H Mulyanto M.Eng. (akhir)