Reaksi Para Advokat Terhadap Surat Edaran Sekda DKI

  • Whatsapp

JAKARTA,beritaLima.com – Surat dari Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta cq Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang beredar mendapat perhatian serius dari kalangan profesi Advokat

Surat Edaran dengan No. 490/-079 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi para penegak hukum. Pasalnya dalam Surat Edaran tersebut tidak dicantumkan Profesi Advokat. Sementara profesi Advokat berdasarkan UU Advokat no.18 tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan “Advokat adalah Penegak Hukum

Advokat muda yang akrab di sapa Mr.Fao pun bereaksi. Menurutnya  “Advokat berstatus sebagai penegak hukum dan Advokat juga salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan, ” Ujar Fao kepada beritalima.com, Sabtu ( 6/6/).

Dalam Surat Terbuka Nomor : 060/Klarifikasi-PH-Adv/I/2020.Jkrt Perihal :Keberatan dan Klarifikasi Surat Edaran Pengecualian Kepemilikan SIKM No. 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 yang di terima redaksi beritaLima.com, Advokad atas nama SIFAOMADODO WAU atau yang akrap di sapa Mr Fao merasa keberatan dan meminta klarifikasi dari bapak Gubernur DKI Anies Baswedan serta meminta untuk menarik kembali surat edaran tersebut karena selain bertentangan dengan Undang undang, juga mengandung unsur kesenjangan social antar penegak hukum lainnya.

“Kami merasa keberatan dan meminta agar Gubernur DKI bapak Anies Baswedan mengklarifikasi serta menarik kembali surat edaran tersebut karena mengandung unsur kesenjangan sosial antar penegak hukum lainnya” jelas Fao.

Fao juga beralasan bahwa dengan adanya Surat Edaran tersebut, akan memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap Profesi advokat sebagai penegak hukum. “dengan adanya surat edaran tersebut akan muncul rasa tidak percaya masyarakat terhadap profesi Advokat”katanya.(rdy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait