Pelapor Bos Arta Srikandi Mengaku Tidak Ngerti Hukum Kepailitan

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kembali melanjutkan sidang Bos KSU Arta Srikandi, Senin (21/10), dengan agenda keterangan saksi. Kali ini, terdakwa Robby Sulistio Handoko hadir tanpa menggunakan baju tahanan, karena dalam persidangan yang lalu hakim telah memberikan penanguhan tahanan.

Sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi tersebut bertempat di ruang Garuda. Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi yang sebelumnya yakni Win Pratignyo dan, Sucahyono. Selain itu, Rindra selaku mantan Manager KSU Arta Srikandi juga turut dihadirkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis hakim Saiful Arif SH. MH, sempat menanyakan apa yang dimaksud pailit terhadap Win Pratignyo selaku pelapor.

“Anda apakah tahu KSU Arta Srikandi sudah dinyatakan Pailit ? anda apa tahu artinya pailit ?,” tanya Saiful Arif kepada pelapor.

Hakim juga menjelaskan jika pelapor di dalam persidangan Pengadilan Niaga Surabaya sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi.

“Masak tidak pernah diberitahu apa itu pailit?,” tanya lanjut Saiful.

Win Pratignyo perlapor pun menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim dan mengakui jika dirinya memang tidak paham hukum dan telah mempercayakan kepada pengacara yang mendapinginya.

“Saya hanya tahu jika pailit aset KSU Arta Srikandi akan dibagi bagi untuk membayar, saya dijanjikan pengacara taunya beres,” jawab Win Pratignyo.

Mengetahui hal tersebut, Majelis hakim pun menyarankan kepada pelapor agar melihat webside Pengadilan niaga dan membaca isinya, majelis hakim juga menyarankan agar pelapor mempertanyakan lebih lanjut sejauh mana kurator telah menangani aset KSU Arta Srikandi untuk penyelesaian.

“Bawa Hp androit ya, kalau bawa bisa ya lihat website, bisa browsing dan Whatupp?, coba dicari dan dibaca informasi apa itu pailit,” kata Saiful Arif.

Sementara itu, Eko Sutrisno, SH selaku kuasa hukum Robby Sulistio Handoko mengatakan, pihaknya sangat menghormati jalanya persidangan. Ia pun berharap, dalam persidangan nantinya dapat membuktikan jika kliennya memang terbukti tak bersalah.

“Kita tidak dalam kapasitas mengoreksi kinerja hakim dan jaksa, tapi sebagai pengacara kami yakin menang dan bisa membuktikan bahwa klienya tidak bersalah dan diputus bebas,” kata Eko.

Sementara salah satu ketua KPJ Laskar Putih M Yunus Wahyudi menilai jika pelaksanaan sidang perkara KSU Arta Srikandi ini diduga kuat adanya indikasi yang mengarah ketidaknetralan dalam.proses persidangan. Hal tersebut diperkuat dengan melihat pertanyaan pertanyaan jaksa penuntut umum yang terkesan memojokkan terdakwa.

Menurut Yunus, dalam undang undang kepailitan no 4 tahun 1998 pasala 32 ayat 3 menyebutkan debitur pailit bila sedang menjalani penjara harus segera dilepas seketika setelah keputusan pailit mempunyai kekuatan hukum yang mutlak.

“Yang dipersoalkan apalagi?, seharusnya hakim juga langsung memutus bebas karena jika sudah pailit ya tidak bisa disidangkan atau dilanjutkan,” kata Yunus.

Yunus juga mengatakan jika Pemidanaan itu prinsipnya ultimum remedium dan tidak boleh sembarangan digunakan karena menyangkut hak hak dan kebebasan seseorang.

“Ini lagi terdakwa dipanggil oleh Kejaksaan sebagai saksi untuk di dengar keterangannya yang terdakwanya dirinya sendiri, ini kan aneh, ada apa ini, jangan main main saya akan laporkan jika tidak beres, ” kata Yunus. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *