Pelarian Candra Kipu berakhir di tangan tim intelijen Kejagung

  • Whatsapp

Ternate, beritalima. com  – Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama. Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Saat melakukan penangkapan terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk tahanan sementara, Waktu 18.35 WITA Rabu, (30/01/2019)

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama. Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Diamankan di Desa Tolondadu 2, Kec. Bolang Uki, Kab Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara”

Dalam perkara kasus korupsi proyek Rumput Laut di Kabupaten Morotai tahun 2009 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp. 2.767.967.750, Miliyiar Lebih dengan hukuman penjara selama 6 (enam) tahun. Kini dikenal denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) serta uang pengganti sebesar Rp. 2.767.967.750,- (dua milyar lebih )

“Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara nomor R-49/S.2.3/Ds1/11/2018 tanggal 21 November 2018. Perihal Permohonan Bantuan Pencarian Terpidana a.n. Candra Kipu dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 928 K/PID.SUS/2012 tanggal tanggal 13 Juni 2012 yang memutuskan bahwa Candra Kipu dinyatakan bersalah.

Berikut Candra Kipu Identitasnya, Tempat/Tanggal Lahir Morotai, 6 Juli 1966, ALamat Pulau Una Una, Status Terpidana, dan Pekerjaan Swasta.

Terkait penangkapan terpidana Candra Kipu, itu dibantu dari AMSE, yang ikut mendeteksi keberadaan Candra Kipu. Setelah sudah tau keberadaan tersangka sebagai DPO. Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama. Tim Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tiba dan langsung melakukan penangkapan Candra Kipu berada di rumahnya dan sudah nikah di sanah. Ungkap.” I Putu Gede Astawa

Ungkap, I Putu Gede Astawa, salah satu wartawan beritalima. Com. Kini Tiba di Bandara Sultan Babullah menggunakan pesawat Sriwijaya Air, Pukul 18:30 WIT, dan disambut oleh Tim kusus Kejati dan kejari menggunakan mobil Operasional Kejaksaan Kamis, (31/01/2019)

Kini Dpo selama 7 Tahun yang bernama Candra Kipu. Langsung dibawa ke rumah Rutan kelas II B. tersebut untuk jalani proses hukum tutup. I Putu Gede Astawa, SH(ata)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *