BANGKALAN, Beritalima.com– LSM LIRA Kabupaten Bangkalan menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) setempat. Senin (20/5/2019).
Dalam audiensinya mereka meminta BKPSDA untuk menindaklanjuti pelayanan publik dikantor Kecamatan di Kabupaten Bangkalan yang tidak sesuai aturan.
Menurut mereka, hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Bangkalan pelayananya amburadul bahkan melakukan penutupan setelah jam istirahat.
Makmun Imron selaku Sekertaris Pemuda LIRA mengatakan, pelayanan publik di kantor Kecamatan ditutup setelah jam istirahat bukan rahasia umum lagi.
“Di media kan lagi rame di Kecamatan Galis, tapi sebenarnya bukan disana saja, di Kecamatan yang lain seperti Konang, Modung itu juga sama, hampir semua kecamatan juga begitu,” tuturnya.
Padahal menurut dia, peraturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) dihari biasa dimulai jam 7 pagi sampai jam 4 sore. Sedangkan dibulan puasa dimulai jam 8 sampai jam 3 sore.
Selain itu, Makmun juga meminta tindakan tegas BKPSDA mengenai banyak ASN berada di warung kopi saat aktif jam kerja.
“Pagi jam sembilanan itu kadang banyak ASN ngopi disekitar stadion,” ucapnya.
Maka dari itu, Makmun meminta BKPSDA selaku pihak yang membawahi kepegawaian atau ASN di Kabupaten untuk bertindak tegas. “Kami mohon tindakan tegasnya, dan kami LIRA Bangkalan siap membantu,” ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan mengatakan, pihaknya menunggu hasil survei Inspektorat setempat mengenai pelayanan kecamatan yang tutup setelah istirahat.
“Akan segera kita tindak lanjuti bersama inspektorat,” ujarnya.
Selanjutnya kata Ghufron, berdasarkan hasil temuan Inspektorat di lapangan kemudian dilaporkan ke Bupati. “Dijatuhkan sanksi apa tidak kita nunggu inspektorat dan perintah Bupati,” tutupnya.