SURABAYA – beritalima.com, Sikap adil majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya diberikan kepada Zunaidi Abdillah, perawat sekaligus terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap WID pasien Rumah Sakit National Hospital.
Zunaidi hanya diganjar dengan hukuman 9 bulan atau turun separoh dari tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Majelis Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 290 KUHP tentang tindakan asusila terhadap orang yang dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Hakim Ketua Agus Hamzah menyebut pertimbangan yang meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan masih muda serta sudah berumah tangga. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 290 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan hukuman selama 9 bulan, dipotong selama terdakwa menjalani tahanan,” paparnya. Rabu (9/6/2018).
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, menyatakan akan mengajukkan banding. “Kami akan mengajukan banding yang mulia,” ujarnya singkat.
Sebaliknya, JPU Damang menyatakan belum menentukan sikap dan akan melaporkan putusan ini terlebih dulu kepada atasannya.
Diketahui, Kasus ini mencuat pada Kamis (25/2/2018) lalu saat pasien berinisal WID mengunggah video berdurasi sekitar 52 detik. Dalam video tersebut, WID yang berstatus pasien di RS National Hospital memarahi perawat pria. Video tersebut menggambarkan pasien wanita duduk di ranjang menangis dan meminta pengakuan perawat laki-laki. Pasien tersebut menangis dan didampingi dua perawat. “Kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali. Kamu ngaku dulu apa yang kamu perbuat,” teriak wanita itu histeris sambil menunjuk ke arah perawat pria.
Perawat pria yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu hanya diam dan menunduk. Perawat itu kemudian mengulurkan tangan untuk meminta maaf pada pasien perempuan itu. Dia kemudian berkeliling untuk menyalami keluarga pasien perempuan lainnya yang berada di kamar rumah sakit tersebut.
Tak terima dengan perlakuan perawat, suami WID, Yudi Wibowo lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (Han)