Sumbawa Barat NTB, beritalima.com _
Kepolisian Resort Sumbawa Barat Bersama Balai Karantina Ikan Poto Tano dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat pada Senin, 7 Januari 2019 melaksanakan kegiatan melepas secara liar Lobster Undersize.
Pelepasan lobster undersize ini sesuai dengan ketetapan Peraturan mentri KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang pelarangan, pengnakapan Lobster, Kepiting dan Rajungan,” terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP MUSTOFA, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP MUHAEMIN, SH., S.IK.
Dia juga mengatakan adapun lobster yang dilepas liarkan sejumlah 99 ekor, Lobster ini merupakan hasil operasi kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD).
“Kegiatan ini hasil operasi yang dilakukan oleh Polres Sumbawa Barat, Polsek KP3 Tano dan Balai Karantina Ikan Poto Tano,” ujar kasat Reskrim
Kegiatan pelepasan lobster tersebut dilakukan di sekitar perairan pulau kenawa Kecamatan poto tano, Kabupaten Sumbawa Barat. (B5.Rozak)