Timika,beritalima.com. Dinyatakan lengkap Sat Resnarkoba Polres Timika melakukan penyerahan tersangka DG Bau Alias Mama Sintia dan barang bukti berdasarkan Laporan Polisi : LP / 688 / X / 2020 / Res Timika tanggal 09 Oktober 2020, Rabu (3/02).
Kasat Narkoba Polres Timika AKP Mansyur, SH menjelaskan bahwa saat ini Polres Timika melalui Satuan Resnarkoba telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana pangan.
Tempat pelimpahan tersangka dan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Kota Timika jalan Agimuga No. 5 Mile-32 Timika, dan diterima oleh Jaksa Imelda I Simbiak, SH.
Sebelumnya kejadian berawal pada 09 Oktober 2020 pelaku DG Bau Alias Mama Sintia di tangkap karena yang bersangkutan menjual Miras Jenis Sopi di rumah kediamannya .
“Pelaku kami tangkap pada tanggal 09 Oktober 2020 pada saat sedang berjualan miras jenis sopi tersebut di rumahnya sendiri,”kata Kasat Narkoba.
(Timika/lasatia)