TANGSEL, beritaLima.com – Perkumpulan Pengolah Limbah dan Sampah Indonesia mandiri ( Pelsim) kembali laksanakan sosialisasi hukum untuk Pemulang di Pd Aren Tangerang Selatan (Tangsel) setelah melakukan sosialisasi yang sama pekan lalu di Ciledug Tangerang.
Acara yang di gelar minggu, 27 September 2020 bekerjasama dengan Kemenkumham yang di wakili oleh Tri Puji Rahayu SH.,MH, Elizabet Andriayana,SS.,M.Si, Sabar,SH dan Ahmad Syarif, SH
Tidak ketingalan “Polsek Pondok Aren” juga dilibatkan, yang di wakili oleh Bripka Duwi Susanto.
Hadir sebagai pembicara Rudy Haya Wakano, SH yang juga seorang Pengacara dengan materi seputar perbuatan pidana pada KUHP Pasal 480 tentang Penadah, Pasal 362 tentang Pencurian dan pasal 167 memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
Menurut Dia, Pemulung sangat rawan dengan perbuatan pidana pada pasal-pasal tersebut oleh karenanya harus di sampaikan agar mereka terhindar dari perbuatan pidana.
Sementara itu, Benget Manahan Simbolon selaku Ketua Umum, “Kita kembali melakukan sosialisasi hukum untuk komunitas pemulung di Pondok Aren, temanya tetap sama yaitu “Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman,” kata Benget sapaan akrabnya.
Pelsim katanya, menyadari pentingnya pemahaman hukum pada pemulung. Supaya tidak menjadi obyek pemerasan karena akibat dari ketidaktahuan mereka. Pemulung rentan dengan hal-hal demikian.
“Perhatian pada pemulung selama ini rasanya tidak cukup,” terang Banget, sambil menambahkan, dan Pelsim akan terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pemulung supaya mereka paham dan terhindar dari perbuatan melawan hukum.
Acara sosialisasi hukum diakhiri dengan pembagian sembako dan buku serta bingkisan untuk anak-anak Pemulung. (rdy)