SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana kasus kepemilikan ganja seberat 6,7 gram dengan terdakwa Hubert Henry (51) digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria yang juga berprofesi sebagai bassist grup band Boomerang itu ternyata sudah 37 tahun yang lalu mengkonsumsi ganja.
Sebelum sidang dinyatakan dibuka, Hubert sudah membuat repot Majelis Hakim. Sebab, pertanyaan soal domisili yang diajukan Ketua Majelis Hakim Anne Rusiane diakui Hubert berbeda. Menurut Hubert domisilnya di Minahasa Selatan, sedangkan dalam dakwaan JPU dinyatakan berdomisili di Jalan Kalongan Surabaya.
“Domisili saya selama ini di Minahasa Selatan, sedangkan yang di jalan Kalongan itu rumah ibu saya,” katanya menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Anne Rusiane. Senin (26/8/2019).
Dengan segala keyakinan, Jaksa Ali Prakosa meminta sidang dilanjutkan. Hakim Anne lantas meminta JPU membacakan surat dakwaan.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim Anne penasaran dengan lamanya terdakwa mengkonsumsi ganja selama ini.
Jaksa Ali Prakosa dalam dakwaannya menyebut, Hubert Henry ditangkap Polrestabes Surabaya dirumahnya dikawasan Jalan Kalongan Surabaya. Saat ditangkap, Petugas menemukan dua bungkus plastik narkotika jenis ganja seberat 3,1 dan 3.6 gram yang disimpan diatas atap genteng rumah.
“Ganja itu sudah dikonsumsi oleh terdakwa sejak tahun 1998,” katanya.
Dari hasil penyidikan, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.
Dalam berkas itu tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Jadi kamu sejak tahun 1982 sudah memakai ganja,? Untuk apa,?” tanyanya pada terdakwa Hubert.
Mendapati pertanyaan seperti itu, dengan tergagap Hubert menjawab, untuk mengobati penyakitnya.
“Saya pakai untuk pengobatan penyakit saya derita, batuk-batuk,” jawab Hubert. (Han)