SURABAYA – beritalima.com | Ditangan makelar Surat Ijin Mengemudi (SIM), ini dalam waktu 1 jam saja pesanan konsumen bisa dibuatnya.
Namun siapa sangka jika dokumen Negara yang dibuatnya itu palsu. Setelah dua bulan beroprasi, aktifitasnya tersebut akhirnya tercium Polisi.
Polsek Sawahan yang mengetahui aktifitas pemalsuan dokumen itu akhirnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.
Dua pelakunya dapat diamankan dan diketahui bernama, Berry Prima Pranata (28) warga Jalan Dapuan Baru Surabaya, dan Sigit Dwi Saputro (43), warga Jalan Kebalen Barat Surabaya.
Mereka diamankan Reskrim Polsek Sawahan, Kamis 05 Desember 2019 pukul 16.00 WIB, di warkop 99 daerah Jalan Ketintang Surabaya.
Kepada petugas, Berry mengaku terinspirasi dan juga cara membuatnya dipelajari secara online di Google. Dia juga memasarkannya melalui Facebook guna mencari pembuat SIM.
Baik SIM, KTP, ataupun Ijazah palsu diselesaikannya dalam waktu satu jam saja sudah jadi dan siap diberikan ke pelanggannya.
SIM palsu baik C, A maupun B1 dihargai Rp. 300 ribu persatuan. Sementara Ijazah S1 seharga Rp. 1 juta dan KTP Rp. 450.
Begitu ada order, pelaku Berry ini langsung menghubungi Sigit yang berperan mencetak semua pesanan dari pelaku Berry.
“Pemesanan selalu lewat Facebook dan setelah jadi ketemu dengan pembuatnya,” aku pelaku Berry
Kapolsek Sawahan AKP Argya Satrya Bhawana mengatakan, adanya info jika ada calo SIM dan KTP juga Ijazah palsu langsung memerintahkan anggota Reskrim untuk mengungkapnya.
Anggota Reskrim Polsek Sawahan yang mendapat Informasi adanya pembuat SIM KTP palsu langsung berupaya mengungkapnya dengan berpura-pura memesan KTP dan SIM.
“Pembuat KTP palsu tersebut kita ajak COD (Cash On Delivery) dengan anggota reskrim yang sebelumnya memesan KTP dengan alasan KTP nya hilang,” sebut Argya Rabu (11/12/2019).
Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa SIM dan KTP palsu serta Ijazah yang diduga Palsu yang disimpan di dalam tas miliknya.
“Ijazah palsu itu memakai nama Sekolah SM Negri 5 Surabaya,” tambah Argya.
Bukan hanya itu, pihak Kepolisian juga menemukan seperangkat Komputer yang digunakan sebagai sarana untuk membuat SIM, KTP dan Ijazah palsu itu di Jalan Pesapen Surabaya disebuah Warnet (warung Internet).
Kedua pelaku itu beserta barang bukti yang juga disita sebuah Printer merk Epson L310 dibawa dan diamankan ke kantor Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut. (*)
Reporter : Eko