Pemasangan Jaringan Listrik Illegal Terbongkar

  • Whatsapp

TENGGARONG, Beritalima.com – Minggu (1/4) kemarin, inspeksi mendadak (Sidak) anggota Polres Kukar dan PLN Rayon Tenggarong, berhasil membongkar praktik pembuatan jaringan listrik ilegal. Lokasinya berada disalah satu pusat pertokoan yang baru diresmikan di Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.
Dikonfirmasi hal itu, Wakapolres Kukar Kompol Indratmoko tak menyanggahnya. Menurutnya, terkuaknya praktik yang merugikan negara itu, berkat informasi dari warga yang mencurigai pemasangan jaringan listrik yang tak sesuai aturan itu.
“Tadi kami dengan PLN langsung ke lokasi dan mendapati jaringan listrik tersebut ternyata terindikasi dipasang secara ilegal,” kata Indratmoko
Saat pengungkapan, puluhan polisi tampak mengepung lokasi dan mencari jaringan ilegal yang dimaksud. Polisi pun akhirnya menemukan dua KWH meter yang diduga kuat dipasang secara ilegal.
“Sudah ada yang kami amankan. Saat ini terus kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, seorang petugas instalatir listrik berinisial Ag sedang diperiksa secara intensif oleh polisi.
Terpisah, Manajer Rayon PLN Tenggarong Lukito membenarkan bahwa listrik tersebut dipasang secara ilegal. Dua buah alat KWH meter yang terpasang pun tanpa sepengetahuan pihak PLN.
“Jaringan listrik tersebut dipasang tanpa sepengetahuan kami. Jadi kabelnya langsung disambungkan ke tiang-tiang listrik. Sehingga tidak tercatat pengeluaran yang terpakai,” kata Lukito.
Lukito menyebutkan, di lokasi pusat pertokoan yang baru diresmikan tersebut sebenarnya sedang dalam proses penyambungan listrik. Hanya saja, masih ada prosedur yang dilalui. Melihat potensi untuk meraup untung, seorang oknum instalatir listrik pun menawarkan jasa pemasangan listrik tersebut.
Seolah-olah dipasang secara resmi, instalasi listrik tersebut bahkan juga dilengkapi dengan alat KWH meter. “Jadi selama ini pembayaran listrik, dititipkan dengan oknum instalatir ini. Padahal, instalatir listik ini hanya berwenang membuat instalasi listrik di dalam rumah,” tambah Lukito.
Terkait kasus pidana yang menjerat instalatir listrik tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan kepolisian. “Kami hanya menangani sanksi denda dan penindakan pemutusan listriknya saja. Untuk pidannya itu urusan kepolisian,” tutupnya.
(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *