Pembacok Lengan Satpol PP Itu Sudah Minta Maaf

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Sujono, Satpol PP Pemkot Surabaya dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa H.Mohamad Maksum Bin H.Umar, salah seorang pedagang di Pasar Keputran.

Dibawah sumpah, Sujono membenarkan semua keterangan dirinya pada saat memberikan ketetangannya kepada penyidik Polrestabes Surabaya

“Saya membenarkan semua isi berita acara yang dibuat oleh pihak kepolisian tersebut,” kata Sujono saat bersaksi didepan hakim tunggal Anne Rusiane di Pengadilan Negeri, Surabaya, Senin (8/4/2019).

Diterangkan Sujono, petaka pembacokan itu dipicuh adanya percekcokan antara anak buahnya yang bernama Tri Setia Bakti dengan seorang pedagang bernama H. Maksum. Percekcokan terjadi akibat mobil Pick Up H. Maksum yang parkir tidak pada tempatnya.

“Pada saat itu ada 2 pickUp yang diparkir tepat didepan rumah warga. Terus yang satunya saya pindahkan. Sedangkan pick Up satunya lagi akan dipindahkan sama sopirnya Pak Maksum. Pick Up itu tidak boleh diparkir disana, sebab sudah ada tempatnya tersendiri,” terang Sujono.

“Awalnya saya tidak tahu kalau anak buah saya ada yang dibacok tangannya, tahu-tahu saya lihat tangannya yang sebelah kiri sudah berdarah. Terus setelah melukai satpol PP H. Maksum lalu pergi,” lanjutnya.

Menurut Suyono, kejadian pembacokan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan H. Maksum sudah meminta maaf dengan keluarga korban. Permintaan maaf itu dilakukan langsung oleh H. Maksum, dengan cara mendatangi kerumah keluarga Tri Setia Bakti.

“Kasus ini sebetulnya sudah selesai. Permintaan maaf itu dilakukan langsung sama H. Maksum,” tukas Sujono.

Seorang anggota Satpol PP Surabaya bernama Tri Setia Bakti menjadi korban pembacokan. Ia dibacok lengan kirinya pada saat melakukan penertiban di Pasar Keputran, Tegalsari, Surabaya.

Kejadiannya yang menimpa Tri Setia Bakti ini terjadi pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Keputran No 43 Surabaya.

Atas kejadian tersebut H. Mohamad
Maksum Bin H.Umar diganjar Pasal 351 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *