Pembangunan Desa Harus Sesuai Dengan Amanat Undang Undang

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima.com-Pembangunan Desa harus sesuai dengan amanat Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut disampaikan Gubernur Caeh dalam pertemuan denga Meteri Desa marwan Ja’far di Gedung serbaguna Sekda Aceh- Selasa.03-05-2016.

Menurutnya, Anggaran Desa itu akan kami selaraskan dengan program Bantuan Keuangan Peumakmur Gampong (BKPG) yang juga kami alokasikan di dalam APBA 2016. Selanjutnya semua dana tersebut kami bagikan kepada 6.474 desa atau gampong yang ada di 289 kecamatan dan 23 kab/kota di Aceh sebagai modal untuk membangun desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Untuk Aceh Dana Desa sudah di dialokasikan (sekitar 96,16 persen). Penggunaan anggaran itu telah dimanfaatkan, antara lain: Untuk penguatan Pemerintahan desa sebesar Rp 97,1 miliar ( atau sekitar 5,73 %); Untuk pembangunan desa sebesar Rp 1,37 triliun ( atau sebesar 81,09 %); Untuk Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp 90,6 miliar ( sekitar 5,35 %), Untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan Desa sebesar Rp 67,6 miliar (sekitar 3,99 %). Sedangkan untuk tahun 2016, alokasi dana desa tahap pertama telah disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara kepada Rekening Kas Umum Daerah di kabupaten/kota sebesar 40% dari total anggaran tersebut.

Pemerintah Aceh, tambah Gubernur, mengucapkan selamat datang kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, Bapak Marwan Ja’far dalam kunjungan ke Aceh memberi motivasi dan inspirasi bagi kami dalam mendorong suksesnya pembangunan desa demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di Aceh.

Gubernur Menambahkan, ada Satu hal yang paling penting ingin kami sampaikan pada kesempatan ini adalah rasa terimakasih kami atas dukungan yang begitu memberi perhatian bagi pembangunan desa yang ada di Aceh. Perhatian itu bisa kami rasakan dari besarnya anggaran yang diberikan untuk program desa di Aceh pada tahun ini.

Dalam DIPA 2016, Aceh mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 3,8 triliun, atau meningkat lebih dari 100 persen dibanding tahun 2015 yang di alokasikan sekitar Rp 1,55 triliun, Anggaran tersebut telah ditransfer ke Kas umum Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Abdiya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda aceh dan Kota langsa.

Adapun sembilan kabupaten/kota lainnya, yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Bener Meriah, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam, masih menunggu selesainya dokumen usulan pencairan anggaran yang tidak lama lagi dana tersebut kita Trasper kesemua kabupaten kota yang ada di Aceh, ucap Gubernur.

Untuk mendukung kelancaran penerapan program desa ini, Pemerintah Aceh telah melakukan seleksi untuk memilih tenaga pendamping dalam menjalankan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, dan Proses rekrutmen itu kami sesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa,’’(**)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *