Kabupaten Malang, beritalima.com | Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Kabupaten Malang, mempunyai gagasan baru soal pembangunan embung di sejumlah titik di wilayah Kabupaten yang selama ini masih menggunakan anggaran negara, baik melalui APBD maupun APBN.
“Gagasan saya bagaimana pembangunan embung di Kabupaten Malang tanpa menggunakan uang negara. Baik itu APBD Kabupaten Malang, APBD Provinsi Jawa Timur maupun APBN, yakni caranya dengan Public Privat Partnership, bukan CSR perusahaan,” ujar Khairul Kusuma Plt Kepala DPUSDA Kabupaten Malang kepada beritalima.com Rabu (7/6/2023).
Menurut Oong panggilan akrab Kadis PUSDA itu, bahwa publik privat partnership yang dimaksud adalah, dengan menyasar perusahaan yang akan melakukan investasi menggunakan lahan sawah atau eks sawah, yang sudah memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Yakni kesesuaian antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) diterbitkan Dinas Ciptakan Karya setempat. Nah, nanti kita KPBU-kan yaitu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha. Misalnya investor berinvestasi di atas lahan satu hektar tanah, pada alih fungsinya investor diminta untuk membuatkan embung,” jelasnya.
Sehingga mampu mencetak sawah baru seluas dua kali lipat dari lahan yang digunakan untuk investasi tersebut.
“Yang nantinya ke depan program kami begitu sehingga kami mendapat aset fisik berupa embung tanpa menggunakan uang negara, ” ucap Khairul Kusuma.
Perlu diketahui bahwa saat ini total ada 39 embung yang ada di Kabupaten Malang, namun yang menjadi kewenangan Pemkab Malang hanya 4 embung saja. [Ndu]