MOJOKERTO, Beritalima.com- Persoalan Pembangunan gedung kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto makin menarik untuk diikuti. Pasalnya pernyataan Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, Yustian yang menyatakan dasar melanjutkan pembangunan gedung kelurahan Kauman berdasarkan Berita Acara Camat Pralon, hal itu tak sepenuhnya diakui oleh camat Prajuritkulon
Ditemui di kantornya, Mochammad Hekamarta Fanani, S.STP, M.Si camat Pralon menuturkan, dalam pembangunan lanjutan gedung kelurahan Kauman dirinya tidak merekomendasi dan hanya menyampaikan berita acara saat rapat bersama ahli, dan itu hanya menyampaikan kalau bangunan gedung kelurahan Kauman tersebut layak pakai
” Berita acara itu hanya menyampaikan kalau bangunan gedung Kauman itu layak pakai tidak ada yang lain, dan berita acara itu selain kita kirim ke DPUPRPRKP, saya juga mengirimkan berita acara tersebut ke Bu Walikota sebagai laporan” tutur camat Heka
Camat Heka juga membenarkan, bahwa rekanan pembangunan gedung kelurahan Kauman pada tahun 2017 lalu, sampai sekarang belum dibayar. Sebetulnya dengan dasar acuan dari tenaga ahli kami sudah berani membayar, namun kita nunggu rekomendasi dari pihak Inspektorat
” saya sudah meminta rekomendasi ke Inspektorat, namun hingga saat ini Inspektorat belum memberikan rekomendasi untuk pembayaran gedung Kauman tahap pertama, Inspektorat beralasan akan di konsultasikan dengan Kejaksaan” imbuh camat.
Perlu di ketahui, walau status bangunan gedung kantor kelurahan Kauman masih ada masalah dengan rekanan, namun tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto mengalokasikan Pagu anggaran Rp. 1 miliar, HPS Rp.700 juta, Harga penawaran Rp.500 juta. Untuk pembangunan lanjutan gedung kantor kelurahan Kauman, dan saat ini dalam proses pekerjaan. (Kar)