Kota Bima NTB, beritalima.com
Sehubungan dengan rencana pembangunan gereja Santo Yusuf di Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima NTB yang ditolak warga beberapa waktu lalu, pengurus gereja tersebut bertemu dengan Walikota Bima, selasa (6/9/2016). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Walikota, dihadiri oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima, Ketua FKUB Kota Bima, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpoldagri Kota Bima, Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Bima, Kepala Kantor Sat Pol PP Kota Bima dan Camat Raba. Pastor Romulus Pitan, SVD, selaku juru bicara Gereja Santo Yusuf menyampaikan, ada keberatan masyarakat Kelurahan Rabangodu Selatan terhadap rencana renovasi dan pembangunan gereja. “Pihak kami sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Tata Kota. Namun begitu pembangunan hendak dimulai, ternyata ada keberatan dari masyarakat. Sebelumnya kami sudah berkoordinasi dengan Lurah Rabangodu Selatan. Lurah menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada ketua RT/RW, namun mash ada keberatan warga. Mohon arahan Walikota mengenai tindakan yang perlu kami ambil”, katanya.
Walikota menjelaskan, untuk menyikapi masalah ini memang diperlukan kearifan dari semua pihak. “Saya paham mengenai kebutuhan umat gereja Santo Yusuf yang menginginkan tempat ibadah yang representatif. Sisi positifnya adalah tidak ada penolakan dari masyarakat mengenai rencana renovasi/pembangunan gereja ini. Namun mohon dipahami, ada faktor psikologis masyarakat yang mayoritas adalah umat muslim. Permintaan masyarakat adalah hendaknya bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid”, kata Walikota. Hal senada disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bima dan Ketua FKUB Kota Bima. Ketua FKUB Kota Bima menyampaikan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama dan menghasilkan rekomendasi agar pengurus gereja Santo Yusuf melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat.
Menutup pertemuan tersebut, Walikota mengarahkan beberapa langkah untuk pengurus gereja Santo Yusuf, yaitu : 1. Menyampaikan laporan kondisi kepada Keuskupan di Denpasar atau Jakarta sebagai pihak yang membawahi gereja Santo Yusuf sekaligus penyedia dana pembangunan gereja, 2. Pada dasarnya masyarakat tidak menolak, namun hanya meminta agar bangunan gereja tidak berlantai dua dan tidak lebih tinggi dari masjid. 3. Kami memahami bahwa pihak gereja Santo Yusuf sudah memiliki IMB dan dengan demikian memiliki dasar hukum. Namun tetap harus mempertimbangkan faktor psikologi masyarakat yang mayoritas beragama Islam. 4. Pihak gereja hendaknya melakukan musyawarah dengan masyarakat setempat dan dinas teknis yang difasilitasi oleh Lurah dan Camat, guna membahas tinggi bangunan yang diterima oleh masyarakat. Hendaknya musyawarah dilakukan sampai menghasilkan kesepakatan tertulis antara masyarakat dan pihak gereja. 5. Kesepakatan tertulis ini nantinya akan menjadi pegangan gereja untuk melanjutkan proses pembangunan dan menjadi dasar Pemerintah untuk melindungi pihak gereja. (B5-SUKUR)