Malangkabupaten,- Proyek pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Pembantu Desa Parangargo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya, proyek senilai Rp 667 juta ini yang seharusnya selesai akhir Desember 2015 lalu, hingga kini proyek dari Dana Bagi Hasil
Cukai dan Tembakau (DBHCT) tersebut belum selesai.
Dikatakan Pudji Hadi Prasetyo Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, bahwa proyek yang dikerjakan oleh CV Bagus, beralamatkan di Desa Jatiguwih, Kecamatan Sumberpucung itu memang ada keterlambatan bahkan pihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp 51 juta, kasus ini juga sudah ada penyidikan dari kepolisian.
“Berdasarkan informasi dari CV Polres sudah memanggilnya untuk dimintai keterangan, namun belum tahu pasti CV dipanggil terkait masalah apa”, Ujarnya, Selasa (26/4/2016).
Selain Puskesmas Pembantu Parangargo, Kecamatan Wagir, CV yang sama juga melakukan pekerjaan di lima Puskesmas lainnya. Antara lain pembangunan rawat inap di Puskesmas Pakis, Bantur, dan Ketawang. Total ada enam proyek, dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Semua proyek terkait pembangunan ruang rawat inap. Pudji mengaku kecewa dengan CV Bagus yang dianggap tidak komitmen dalam pengerjaan proyek.
“Apalagi proyek ini mendapat catatan dari BPK
dan mengundang penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Padahal pihak dari dinas sudah berlaku tegas, dengan menjatuhkan sanksi bagi rekanan yang tidak tepat waktu tersebut, bahkan ketika di klaim terkait pekerjaan tersebut, pihak rekanan beralasan ada masalah pengadaan bahan baku.
“Ada pihak rekanan beralsan terganggu dengan pelayanan Puskesmas yang tetap berjalan,” tandasnya. (So/tbn/sm/tos/net)