Pembangunan SUTET 500 Kv Bangil Jawa Timur, Harus Lengkapi Ijin AMDAL

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Dalam memenuhi kreteri keandalan PT PLN (persero), unit induk pembangunan jawa bagian timur dan bali. Berencana akan membangun SUTET 500Kv Bangil Incomer SUTET 500Kv Paiton- Kediri dan SUTT 150 Bangil Incomer, GITET 500kV/150 Kv Bangil, uprating SUTT 70 kV Blimbing, uprating SUTT kV Bangil-GIS 150 kV Blimbing uprating GIS 150kV uprating SUTT. 70 kV / 150 kV GIS 150 kV Bangil-GIS 150 kV Pandaan baru, dan uprating GIS 150 kV Pandaan baru. Rencana pembangunan ini diharapkan dapat memperkuat jaringan transmisi 150 kV eksisting pada lokasi yang terbesar di Jawa-Bali.

Tak hanya itu, menurut Dra Hj Diyah Susilowati,MT, Kepala Bidang AMDAL Badan Lingkungan Hidup Jawa Timur mengatakan, semua rencana usaha tersebut menjadi wajib AMDAL sesuai dengan penapisan dalam peraturan menteri lingkungan hidup nomor 5tahun 2012, tentang jenis rencana usaha dan kegitan yang wajib memiliki AMDAL, yaitu pada lampiran satu huruf K.3(ketenaga listrikan) bidang energi dan sumber daya mineral tentang rencana kegiatan pembangunan SUTT >150 kV wajib dilengkapi dengan ijin AMDAL. Pendekatan studi AMDAL yang digunakan adalah studi AMDAL tunggal .

“semua jenis rencana usaha dan kegiatan yang menyangkut bidang energy sumber daya mineral ataupun kegiatan pembangunan SUTET yang dilakukan oleh PLN kali ini. Wajib dilengkapi dengan ijin AMDAL, sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2016,”terangnya.

cam01392

Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan pengurus RT/RW Provinsi Jawa Timur dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang RT/RW Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2031 meliputi pengembangan rencanasitem jaringan prasarana wilayah. Diantaranya adalah, rencana sistem jaringan energi berupa sistem jaringan transmisi( perkuatan jaringan transmisi150 kV), ini tersebar pada lokasi terbesar yaitu di Jawa- Bali pengembangan gardu induk.

Selain itu, dilihat dari aspek jarak bebas, jarak aman, ruang bebas,ini termauk pendirian tower-tower bar. “Ini semua adalah bentuk Pekerjaan sipil apriting, pembongkaran yang lama, pembangunan pondasisi, pendirian tower  yang baru sampai untuk pemasangan ruang bebas. Semua ini harus diperhatikan dokumen agar bisa mendapat masukan agar bisa dapat disempurnakan lagi, agar semua masyarakat tahu adanya pekerjaan yang dilakukan oleh PT PLN (persero), agar tidak terjadi salah paham dengan masyarakat didaerah pembangunan tersebut,”pungkasnya.(bay)

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *