Pembebasan Lahan KKJSM Suramadu, Ada Yang Belum Selesai

  • Whatsapp

BANGKALAN, MADURA, beritalima.com- Pembebasan tanah di Kawasan Kaki Jembatan Suramadu (KKJSM) sisi Madura oleh Badan Pengawasan Wilayah Suramadu (BPWS), ada yang belum selesai.

Bahkan di area wisata di Desa Sukolilo Barat seluas 20,5 hekta untuk area wisata pinggir pantai, mendapat tanggapan positif dan negatif dari kalangan warga. Diantaranya dari tokoh masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Silaturrohim Masyarakat Labang (BASMALA).

Bahrul Ulum dari LSM BASMALA, mengatakan, mempertanyakan lahan seluas 40 hektar belum diselesaikan. Lahan tersebut milik sekitar 36 warga di Dusun Krasak Sukolilo Barat.

“Dari 40 hektar itu, yang dibangun sekitar 5 hektar. Itupun belum selesai. Asas manfaat juga belum tampak. Sudah terbit penlok baru 20 hektar. Ini banyak penolakan dari warga. Jika penlok baru ini belum terselesaikan juga, kapan pembangunan ini bisa terlaksana,” kata Bahrul Ulum, dengan nada tanya.

Bahrul memaparkan, SK Gubenur tanggal 11 Februari 2019 Nomor : 188/104/KPTS/013/2019, terkait indentifikasi, verifikasi dan inventarisasi data fisik, baru dilaksanakan sosialisasi.

“Ini cacat administrasi. Atau memang sengaja dilakukan agar anggaran BPWS Rp.144 milyar tidak ditarik kembali oleh pusat? Ini sangat dipaksakan. Jagan sampai terbitnya penlok yang akan dibebaskan 8 hektar, sisi barat 12 hektar dan sisi timur 4 hektar mendapat tekanan yang mengatasnamakan oknum tokoh masyarakat lingkup BPWS. Kita akan tanyakan kegiatan pengukuran ini,” tandasnya.

Terutama, lanjutnya, apakah delegasi gubenur ke daerah sudah dibentuk, lalu status BPN terkait pengukuran lahan penduduk yang menjadi tranding topik di kalangan masyarakat labang disoal dan akan dibawa ke DPRD Bangkalan.

Permasalahan lain yang ada di dalam perencanaan penlok SK Gubenur Tahun 2019, diduga adanya ‘konspirasi’ oleh oknum BPWS, oknum tim P2T dan oknum masyarakat yang mengaku dirinya tokoh kearifan lokal.

Perwakilan warga, juga ada yang menanyakan terkait sosialisasi pada tanggal 07 Agustus 2019, yang dinilai janggal.

Bahkan salah satu narasumber di lingkungan masyarakat Sukolilo Barat, ada yang menanyakan bangunan ‘abu – abu’ di penlok di Dusun Sekarbungoh Sukolilo Barat. Bangunan yang terbuat dari bahan gavalum di lahan 2,5 hektar ini baru dibangun. Padahal lahan itu sudah mau dibebaskan oleh BPWS.

“Tapi apakah juga ikut appraisal? Jika pemerintah desa tidak melarangnya, berarti patut juga diduga ada konspirasi,” kata sebuah sumber.

Sementara itu anggota komisi A DPRD Bangkalan, Ha’i, SH, mengatakan, memang ada kelompok masyarakat Sekarbungoh Sukolilo Barat melakukan hearing dengan komisi A. (AM).

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *