SUMENEP, beritalima.com| beberapa waktu lalu ada siaran pers Mendikbud tentang revisi SKB 4 Menteri yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi covid19. Bagaimana dengan Kabupaten Sumenep menyikapi adanya siaran pers ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melalui Kepala bidang Pembinaan Sekolah Dasar H Abd. Kadir, MPd. kepada awak media menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam siaran pers ini.
Menurut H. Kadir yang Pertama, bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kelas bisa dilakukan di wilayah kabupaten zona hijau dan ‘boleh’ dilakukan di zona kuning, tetapi tidak bisa dilakukan di zona oranye dan hitam.
Yang kedua, menurut Kadir, sekolah boleh melaksanakan PTM dengan syarat harus mendapatkan persetujuan dari orang tua siswa diketahui oleh komite sekolah. Jadi persetujuan orang tua ini juga menjadi kata kunci untuk pelaksanaan PTM di sekolah.
Ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari tim gugus covid19 kabupaten. Jadi menindaklanjuti syarat ini, saat ini Dinas Pendidikan mengajukan surat permohonan izin kepada bupati Sumenep sebagai ketua satgas covid19 kabupaten Sumenep.
Nanti, ketika izin ini sudah diterima, akan dilakukan sosialisasi kepada sekolah untuk meng-upload data kesiapan sekolah tentang protokol kesehatan yang telah disiapkan oleh sekolah seperti masker untuk guru dan siswa, bak cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, hand sanitizer dan kelengkapan lainnya yang harus diupload di dapodik sekolah.
Baru, nanti kita akan siap untuk melakukan PTM di sekolah. “Doakan saja semoga semuanya lancar dan berjalan dengan baik”, pungkas Kepala bidang Pembinaan Sekolah Dasar H. Abd. Kadir, MPd.
(An)