Pembeli Kondotel The Eden Kuta Merasa Tertipu, Brosur Penawaran dan Luasnya Beda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tiga pembeli property Kondotel The Eden Kuta, dihadirkan Jaksa pada kasus perlindungan konsumen dengan terdakwa Stephanus Setyabudi. Dalam sidang terungkap adanya kerugian yang diderita beberapa konsumen akibat luasan Kondotel The Eden Kuta yang mereka beli tidak sesuai antara di brosur dengan yang tertera di sertifikat maupun Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB).

Tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa tersebut adalah Suryandaru sebagai saksi pelapor, Tommy Sugianto dan Lie Anto Yoga sebagai saksi korban.

Tommy Sugianto mengatakan, awalnya tidak tertarik untuk membeli kondotel yang ditawarkan tim marketing saat itu.

“Awalnya, saya tidak tertarik untuk membeli kondotel The Eden Kuta. Waktu itu, saya bersama keluarga sedang jalan-jalan di Galaxy Mall dan melihat ada pameran property disana,” ujar Tommy. Kamis (18/11/2021).

Lanjut Tommy, dirinya mulai tertarik untuk membeli kondotel The Eden Kuta, karena presentasi salah satu marketing yang menjelaskan tentang adanya pasive income jika membeli property Kondotel The Eden Kuta.

“Lalu, siapa yang melayani anda waktu itu? Apakah orang yang menjelaskan ke anda tersebut anak buah atau karyawan terdakwa Stepanus?,” tanya hakim Suparno.

Tommy Sugianto pun menjawab bukan. Masih menurut kesaksian Tommy, marketing itu juga menjelaskan Return On Investment (ROI).

“ROI yang ditawarkan ke saya jika membeli kondotel The Eden Kuta sebesar 9 persen sampai 10 persen. Bahkan, bisa mencapai 12 persen setahunnya,” ungkap Tommy dipersidangan.

Tommy juga bercerita, bahwa para pembeli akan mendapatkan luasan bangunan yang sesuai dengan nilai investasi yang akan dikeluarkan. Lebih lanjut Tommy menjelaskan, bahwa luas bangunan yang ia peroleh adalah 30 M².

“Waktu itu, luas bangunan yang saya dapat adalah 30 M². Harga yang saya bayarkan Rp. 670 juta. Pembelian dilakukan April. Karena saya membeli secara kredit, maka harga berubah menjadi Rp. 900 juta,” kata Tommy.

Ketika menerima sertifikat, sambung Tommy, baru saya tahu jika luas bangunan 25,8 M². Saat saya mendapatkan luasan 25,8 M², hal ini kami tanyakan ke para pembeli yang lain dan para pembeli juga mendapatkan luasan yang sama yaitu 25,8 M².

Erentua Damanik, salah satu hakim anggota yang ikut memeriksa dan memutus perkara ini kemudian bertanya ke saksi, apakah saksi pernah melakukan penghitungan ulang dengan luasan yang hanya 25,8 M²? Atas pertanyaan ini, Tommy pun menjawab tidak pernah.

Luas bangunan yang hanya 25,8 M² juga dibenarkan saksi Anto Yoga. Dalam kesaksiannya, Anto Yoga menuturkan, di brosur tertera luas bangunan ± 30 M².

“Namun, PPJB yang tertera 25,8 M². Untuk kondetel yang saya beli tipenya Duluxe Standart seharga Rp. 750 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai,” ungkap Anto Yoga.

Dalam persidangan ini, saksi Anto Yoga juga menjelaskan tentang keuntungan yang ia dapatkan selama enam tahun sejak 2013.

“Keuntungan yang sudah saya rasakan sejak 2013 sebesar Rp. 22 juta pertahunnya. Namun, sejak 2020 sampai sekarang, saya belum menikmati keuntungan sepeserpun,” terang Anto.

Sementara saksi pelapor Suryandaru pada kesaksiannya melalui video call juga mengungkapkan adanya perbedaan luas bangunan kondotel The Eden Kuta, antara dibrosur dengan surat permintaan pembelian unit.

Suryandaru mengaku bahwa dibrosur luasnya 30 M² namun ketika dalam sertifikat yang ia terima luasnya menjadi 25,8 M².

“Tahun 2010, saya membeli unit kondotel dengan harga Rp. 692 juta. Pembelian unit secara diangsur. Unit yang saya beli 2375,” ungkap Suryandaru melalui saluran video call.

Sejak Mei 2017, lanjut Suryandaru, keuntungan pertahun yang sudah dirasakan sebesar Rp. 23 juta. Dan dalam surat pemesan atas nama Suryandaru, luas bangunan yang tertera adalah ± 30 M².

Ada hal menarik yang terungkap dipersidangan. Brosur tentang unit kondotel The Eden Kuta yang ada pada Jaksa Ni Made Sri Astri Utami dan dijadikan barang bukti, dengan brosur unit yang dipegang Nurmawan Wahyudi dan Maulina Nurlaily selaku penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi berbeda.

Brosur unit kondotel yang ada pada penuntut umum dan dijadikan barang bukti tertera bahwa luas bangunan adalah 30 M² sedangkan dibrosur yang ada pada tim penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi adalah ± 30 M².

Selain itu, pada persidangan ini, Nurmawan Wahyudi salah satu penasehat hukum terdakwa Stepanus Setyabudi mengajukan permohonan pengalihan penahanan untuk terdakwa. Adapun yang menjadi alasan penasehat hukum terdakwa ke majelis hakim adalah bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi mempunyai penyakit jantung koroner.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa I Gede Willy Pramana disebutkan, bahwa terdakwa Stepanus Setyabudi didakwa diancam pidana dalam pasal 8 ayat (1) huruf (f) jo pasal 62 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terdakwa Stepanus Setyabudi merupakan Direktur PT. Papan Utama Indonesia (PUI) sejak tahun 2008, bergerak dibidang usaha properti kondotel, ruko, dan perumahan.

Di tahun 2009, terdakwa Stepanus Setyabudi mulai mengerjakan proyek kondotel The Eden Kuta yang pembangunannya bertempat di Jalan Raya Kartika Plasa No. 42 Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Setelah masterplan pembangunan The Eden Kuta disiapkan, PT. PUI mengajukan perijinan berupa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah disetujui dan diterbitkan Dinas Cipta Karya tanggal 10 Desember 2009.

Usai mendapatkan IMB, PT. PUI bekerjasama dengan PT. Prambanan Dwipaka untuk membangun kondotel The Eden Kuta. Pembangunan disesuaikan dengan masterplan yang telah disiapkan sebelumnya dengan tipe dan luas kamar yaitu Deluxe studio dengan luas 30 M², Executive studio dengan luas 45 M², dan Suite room dengan luas 60 M², dengan seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas semigross atau luas area unit nett ditambah dengan luas area bersama dan dibagi secara proporsional terhadap seluruh unit yang ada di lantai dimaksud.

Masih menurut isi dahwaan, setelah brosul siap untuk disampaikan kepada para calon pembeli, selanjutnya terdakwa Stepanus Setyabudi bekerjasama dengan Free Line Property untuk menyebarkan brosur, memberikan penjelasan terkait dengan fasilitas, lokasi, keuntungan, dan harga serta pemilihan unit kepada customer terkait dengan kondotel The Eden Kuta.

Kemudian, Julia Wira Jani yang bekerja pada bagian pemasaran Free Line Property, ditugaskan Free Line Property untuk melakukan pemasaran melalui pameran properti dibulan April 2010 di Galaxy Mall, terletak di Jalan Dharmahusada No. 35-37, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.

Julia Wira Jani kemudian menyerahkan brosur tersebut kepada Suryandaru, Tommy Sugianto, Anto Yoga dan Herri.

Isi dari brosur tertulis :
Jumlah unit : 268 unit terdiri dari :
• Deluxe Studio – 30 m2 : 234 unit
• Executive Studio – 45 m2 : 5 unit
• Suite Room – 60 m2 : 29 unit

Setelah Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herri melihat brosur tersebut, mereka tertarik untuk membeli unit kondotel The Eden Kuta dengan tipe Deluxe Studio.

Namun saat empat orang ini telah membeli unit kondotel The Eden Kuta dan kondotel The Eden Kuta telah terbangun, kemudian dilakukan pengukuran ulang terhadap unit deluxe studio milik Suryandaru oleh petugas pengukuran BPN Kabupaten Badung, didapati luas bangunan adalah 26,06 M², tidak sesuai dengan jumlah seperti yang tertera pada brosur yaitu seluas 30 M². (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait