LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua orang personil Polres Labuhanbatu yang telah dikenakan sanksi karena telah melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri, yang digelar di halaman Mapolres Labuhanbatu, Senin (20/8/2018).
Kedua personil yang dikenakan sanksi yaitu AIPTU Rahmad NRP. 67120424 dan AIPDA Hendri Maslan NRP. 75060661, dimana yang bersangkutan telah diberhentikan dari dinas Polri Terhitung Mulai Tanggal 31 Juli 2018.
Dalam amanatnya Kapolres Frido mengatakan “Sebagai Anggota Polri, sikap disiplin yang tinggi karena kewenangan Polri sangat luas, bagi anggota Polri yang berprestasi akan diberikan reward (penghargaan), begitu juga sebaliknya bagi yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya”, tegas Frido.
“Berhati-hatilah dalam mengambil tindakan, dan selalu intropeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dan melanggar aturan dan kode etik Polri, saling mengingati sesama teman, dan bekali diri dengan agama yang kuat”, tandas Frido. (Oelies).