SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Ali Murtopo pemberi suap Bupati Malang non aktif Rendra Kresna, Kamis (28/2/2019).
Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti senilai Rp 2.717. 745.000.
“Selambat-lambatnya pengembalian 1 bulan setelah putusan, bilamana tidak dikembalikan uang pengganti maka akan ditambah kurungan selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah SH. MH pada persidangan diruang Candra Pengadilan Tipikor Hari Kamis (28/2/2019).
Kendati demikian, putusan tersebut terhitung lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir pada sidang sebelumnya.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan tuntutan empat tahun penjara karena dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b tentang undang-undang Tipikor.
Sementara itu usai mendengarkan putusan yang dibaca oleh Hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Darmadi SH menyatakan masih pikir-pikir dengan waktu satu Minggu dari setelah dibacakan amar putusan.
“Masih pikir-pikir yang mulia,” tutur, Darmadi SH saat persidangan.
Hal tersebut juga diamini oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdul Basir yang juga menyatakan masih pikir-pikir.
“Tadi kita sampaikan pikir-pikir dan kami masih akan melaporkan ke pimpinan,” ujar Abdul Basir.
Dalam kasus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa
Ali Murtopo memberikan suap dan gratifikasi untuk sejumlah proyek di dinas pendidikan Kabupaten Malang. (Han)