Pemberian Mobil dan Sewa Tanah Bengkok Desa Turirejo dan Sentul Diduga Kuat Ada Unsur Korupsi

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Soal dugaan pemberian hadiah mobil dari pengelola Wisata Bukit Sentul (WBS) kepada dua Kepala Desa (Kades), yakni Kades Sentul dan Turirejo dinilai ada kongkalikong antara WBS dan kedua Kepala desa, bahkan kasus persewaan tanah bengkok desa kepada pihak WBS diduga ada unsur korupsi.

“Yang pertama pemberian mobil tersebut, sudah masuk unsur gratifikasi antara WBS dan Kades, secara logika tidak mungkin owner WBS memberikan secara cuma cuma kepada Kades Turirejo,” ungkap Alex Yudawan ketua Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, dihubungi awak media, Rabu (01/05).

Selanjutnya menurut Alex, soal sewa tanah bengkok, berdasarkan Peraturan menteri dalam negeri ( Permendagri ) nomor 1 tahun tahun 2016, soal aset desa, bahwa pengelolaan aset desa dipimpin langsung oleh kepala desa dan dibantu oleh sekretaris desa, ketika disewakan harus mendapat izin dari kepala daerah, dan harus diketahui oleh pihak BPD.

“Kalau menurut UUD RI nomor 6 tahun 2014 tentang desa, aset desa ketika disewakan maka hasilnya harus dimasukkan dulu ke kas daerah,” ungkapnya.

Untuk itu menurut Alex, ada indikasi kuat pihak kepala desa telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto subsider pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001. [red]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *