JAILOLO, beritalima.com – Proyek pembongkaran ruas jalan Ibu – Kedi, kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara (Malut), tahun anggaran 2016 dengan pagu senilai Rp. 7.800.000.000,- (7,8 Milyar)
dikerjakan oleh PT. Pancona Katarabumi. Kini dikeluhkan oleh warga setempat sebagai pemilik lahan tersebut. Pasalnya, proses pembongkaran tidak adanya perjanjian ganti rugi tanaman.
Pembongkaran ruas jalan itu, banyak lahan dan tanaman warga tidak diganti. Sehingga dengan begitu, pemilik lahan sangat mengharapkan adanya perhatian serius Pemkab Halbar. Karena tanaman seperti kelapa,pala, cengke dan kasbi telah digusur.”saya punya tanaman yang dilahannya. Seperti, kelapa 20 pohon, pala 18 pohon, kasbi dan pisang pun ikut tergusur, karena kebun kami menjad harapan memenuhi kebutuhan,”ungkap salah seorang warga Tolofuo, Mahmud Robo, Minggu (11/12).
Lanjut Mahmud, ketika pembongkaran kebun yang dibuat jalan tersebut,ia telah menegurnya tetapi mereka (kontraktor) tidak bisa mengambil langka karena fokus pada pembongkaran jalan Ibu – Kedi. Selain itu,Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi apakah kami tetap akan digusur paksa, karena proyek tersebut dikategorikan atas nama untuk kepentingan umum. Untuk itu, pihak Pemkab harus menyelesaikan masalah tersebut.Sebab, lanjut Mahmud, sudah dua bulan ini, belum ada informasi untuk dihubungi untuk duduk bersama .
Hal serupa juga disampaikan oleh Abud Barakati, pihaknya berharap ini menjadi perhatian serius Bupati dan wakil Bupati dalam permasalahan ini. Sementara Camat Loloda David Laratmase, mengatakan, sudah ada kesepakatan dari masyarakat desa Tolofuo, dan hasil rapat bersama
kepala desa (Kades) Tolofuo tidak ada ganti rugi tanaman. Yang penting jalan bisa masuk dalam desa. Jika itu tidak maka harus adanya ganti rugi tanaman.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku Utara Djafar Ismail, saat dikonfirmasi beritalima.com, nomornya berada diluar jangkauan. (ssd)