Pembuat Ijazah Palsu Kades Baleha Harus Pertanganggung jawaban, Ini Kata Jaksa

  • Whatsapp

Emanuel, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara berinisial Arifin Ahmad belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Emanuel saat dikonfirmasi dikantornya, Selasa (28/06/22) mengatakan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa Baleha belum dinyatakan lengkap alias P-19.

Pihaknya meminta penyidik Polres Kepulauan Sula untuk melengkapi berkas perkara sesuai permintaan petunjuk jaksa untuk dinyatakan lengkap atau P-21, “kata Emanuel

Lanjut Emanuel, Berkas yang bersangkutan (Arifan Ahmad) saat ini penyidik Polres Kepulauan Sula sudah limpahkan kembalikan ke Kejaksaan pada Senin 27 Juni 2022 kemarin, dan sekarang tahap penelitian, mungkin dalam waktu 7 hingga 14 hari.

“Apabila ada kekurangan kekurangan baik formil maupun materil, pihikanya akan kordinasi dengan penyidik Polres agar dilengkapi, intinya daftar peserta ujian pada 2010 belum ada, “Apakah benar memang tersangka ini mengikuti ujian dan terdaftar Dinas Pendidikan waktu itu, ternyata sekilas setelah pihaknya teliti baru satu hari memang benar, tersangka tidak terdaftar dalam dokumen pendidikan, “ungkapnya

Menurutnya, masih satu tersangka pemakai, tapi pihaknya sudah memberi petunjuk sama penyidik supaya pembuat ijazah juga dimintai pertanganggungjawaban.

“Atas perbuatanya, tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara,”tegasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait