SITUBONDO, Beritalima.com – Dua orang pria ditangkap Patko 803 Sat Sabhara Polres Situbondo disebuah rumah setelah diketahui menyimpan dan memproduksi bahan peledak jenis mercon. Pukul 18.30 Wib Minggu (11/6).
Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polres Situbondo AKP Mohammad Hasanudin,SH mengemukakan penggerebekan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas kedua pelaku yang membuat mercon,”Kami melakukan operasi secara intensif terutama dalam bulan puasa terhadap keluhan masyarakat dengan maraknya petasan dan kembang api yang melebihi daya ledak diatas yang diperbolehkan, kami berhasil mengungkap produk mercon rumahan berkat informasi masyarakat,”Paparnya.
Polisi menggerebek rumah Pelaku Ahmad Kusnianto (35) dan mengamankan pelaku lainnya Suaris (26) keduanya warga dusun Tobbhe, Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit Situbondo, Rumah itu digunakan untuk menyimpan dan membuat petasan.
“Dari dalam rumah pelaku AK, petugas menemukan Sebanyak 450 biji dengan diameter 3 cm mercon siap edar dan sekitar 400 biji masih kosong beserta alat – alat untuk membuat mercon,”Jelas M.Hasanuddin.
Pelaku Berkilah Ratusan mercon buatannya bukan untuk diperjual belikan, melainkan untuk dipakai sendiri saat merayakan hari raya idul Fitri, sementara bahan peledak dan sumbu mereka membeli kedaerah Bondowoso dengan harga Rp 180 ribu per Kilogram
“Pelaku kami amankan dan kita serahkan ke Reskrim karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan suatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kasat Sabhara.
(JOE).