BANGKALAN, BeritaLima – kasus pembunuhan yang menimpa Alm. Maun tanggal 10 Mei silam, yang dibacok dengan celurit hingga nyawanya tidak tertolong kini terdakwa H. Riskandar di kenakan pasal 338 dengan tuntutan 10 tahun kurungan penjara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari senin (28/08/17) lalu. Bahwa terdakwa dikenakan tuntutan 10 tahun kurungan penjara (pasal 338 KUHP) dikurangi masa tahanan.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Senin pagi (04/08/17) dalam agenda Pembelaan terhadap terdakwa oleh tim kuasa hukumnya.
“Pada intinya pasal 338 KUHP yang dituduhkan oleh JPU terhadap terdakwa tidak sesuai dan dinilai kurang tepat karena jaksa bisa membuktikan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa lebih tepat dan sesuai dengan pasal 351 KUHP” Ujar kuasa hukumnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kalau terdakwa sebelum membacok Alm. Maun sudah minta maaf terlebih dahulu dan terdakwa tidak punya kesempatan berfikir saat melakukan perbuatannya.
“Dengan ini semoga majelis hakim bisa memutuskan dengan se adil-adilnya” Lanjutnya.
Ditempat yang sama Jaksa Penuntut Umum (JPU) meberikan tanggapan bahwa ia tetap dengan tuntutan pada minggu lalu (Senin, red).
“Tetap pada tuntutan 10 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan (pasal 338 KUHP)” pungkasnya. (Rsd)