SORONG, Berita lima.com – Pelaku utama pembunuhan dan pemerkosaan Keysa Mamansa (6 tahun) di putus hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Edi Sulistio Utomo, SH dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Sorong, Jumat (18/08).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Achmad Mudhor usai sidang mengatakan dalam sidang beragendakan tuntutan pihaknya telah membacakan tuntutan untuk perkara atas nama terdakwa Ronaldo dan kawan kawan, dimana korbannya meninggal dunia dengan cara yang tragis.
“Bagi kita alasan pemberatan sangat kuat sehingga kami putuskan yang bersangkutan untuk terdakwa Ronaldo Wainggumu selaku pelaku utama di tuntut pidana mati sedangkan Lewi alias Donal di tuntut hukuman tahanan seumur hidup,” ujar Kajari saat di wawancarai sejumlah wartawan.
Selain itu, dalam persidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan pihaknya dalam pembuktian
Keduanya dituntut dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perubahan atas undang undang nomor 1 Tahun 2016 tentang anak Jo pasal 76D tentang perubahan atas undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu menurut Kuasa Hukum terdakwa Fernando Genuny dan Yosafat Mayor mengatakan pihaknya akan menyiapkan pembelaan secara tertulis, dikarenakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU itu keliru, karena tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan.
“Kami akan membantah berapa point terkait dengan tuntutan dari JPU,” lugas Nando saat di wawancari usai sidang
Menurutnya, ada pengakuan dari JPU berdasarkan keterangan saksi tidak menyaksikan kejadian tersebut secara langsung.
“Makanya kami berpendapat bahwa kesaksian yang dibuat itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan keluar dari BAP yang sudah dibuat,” beber Nando Ginuni Kemudian, tambah nando bahwa pengakuan dari pelaku sendiri dalam BAP tersebut, mereka mendapatkan tekanan oleh pihak penyidik.
Nando juga mengungkapkan sesuai dengan fakta sidang yang lalu pelaku membantah hal tersebut sedangkan yang mengakui perbuatannya terhadap korban yaitu Ronald sendiri.
“Karena Lewi tidak melakukan itu, dia juga mengaku tidak perbuatannya dalam persidangan. Selai itu berdasarkan kesaksian dari Nando mengakui tidak melihat kedua orang ini, yaitu terdakwa Lewi dan Nando tidak melakukan pemerkosaan kepada Keysa,” ujarnya
Sidang yang dipimpin oleh Gracely N. Manuhutu, SH dengan anggota V.S Wattimena, SH dan Ismail Wael, SH, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. (dzul)