HALTIM, beritaLima, com – Pemeritah daerah Kabupaten Halmahera Timur (Halti) pada periode 2015 – 2020 masa kepemimpinan Rudi Erawan dan Alm. Muhdin Mabud telah mengalami devisit hingga ratusan milayar.
Namun sudah hampir diselsaikan oleh Alm. Muhdin Mabud hingga tersisa 100 M saat menjabat sebagai bupati pada saat Rudi Earawan meninggalkan Haltim pada tahun 2018 silam sebesar 100 M utang pemda kepada pihak ketiga.
Saat ini telah menjadi pekerjaan rumah buat pemerintahan baru yakni Ubaid Yakub dan Anjas Taher sebagai Bupati dan wakil Bupati terpilih pada periode 2020 – 2024, sehingga keduanya harus mengambil jalan revokusing yaitu kebijakan untuk melakukan pemangkasan sejumlah kegiatan diseluruh SKPD.
Kepada wartawan Joko Lelono Ridwan Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Haltim (20/04) kemarin mengatakan, “Kalau pendapatan kita devisit pasti akan berpengaruh, karena yang ditarget semula kan tidak sejumlah yang sekarang, makanya terhadap belanja pun sama, pergaruhnya sangat signifikan, berapa pun target pendapatan yang sekarang langsung berpengaruh pada belanja, salah satu konsekuensi jika Pemerintah Daerah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan pihak ketiga maka sejumlah kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dikurangi,” ungkapnya.
Lanjut Joko, “Persentasenya bisa diatur, tinggal pilihan saja apakah program kegiatan OPD yang harus dikurangi, kalau itu komitmen Pemda untuk menyelesaikan hutang maka program OPD harus dipangkas, Pak Bupati masih arahakan untuk Covid, karena itu memang skala prioritas dan setiap bulan kita akan ditagih laporan serta beresiko pada penyaluran, dan hingga saat ini hutang pihak ketiga masih di atas Rp 100 Milyar.
Namun untuk kebijakan penyelesaian bergantung pada kebijakan pimpinan, Paling besar itu di PUPR sama Perkim dan sisnya di SKPD lain, yang pasti menyebar,” katanya, “Terkait pemangkasan pada OPD mana saja dan berapa besaran anggaran kegiatan yang akan dipangkas, Joko mengaku masih dalam tahap proses saat ini.
“Saat ini kita masih konsen di Covid ya, karena sesuai ketentuan, Covid harus 8 persen, makanya kita masih menunggu data dari Dinkes dan Rumah Sakit untuk data rilnya, belum lagi soal pemulihan ekonomi, sosial dan pengamanan vaksin, jadi sementara masih berlangsung,” pungkas Joko. [DN/Po]