TEMINABUAN, Berita lima.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sorong Selatan menyelenggarakan sosialisasi undang undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bagi warga distrik Wayer bertempat di Aula Distrik Wayer pagi ini Rabu kemarin, kegiatan tersebut dibuka Bupati Sorong Selatan yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Otonomi Daerah Drs.Alexsander Homer.
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sorong Selatan, Dominggas Kambu,S.Sos, Kepala Distrik Wayer, Yonias Kaisala S.Sos,Tokoh Masyarakat,Tokoh Adat, serta Tokoh Perempuan di wilayah Distrik Wayer.
Ketua Panitia Pelaksana, Anita Kondororik, SE dalam laporannya menjelaskan tentang tujuan kegiatan tersebur dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) guna menekan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Dalam kegiatan itu disampaikan bahwa hak perempuan dan anak telah dilindungi oleh Negara, sehingga diharapkan agar setiap kasus KDRT yang terjadi di lingkungan masyarakat untuk melaporkannya kepada pihak berwajib supaya diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Sambutan tertulis Bupati Sorong Selatan yang dibacakan Staff Ahli Bidang Otonomi Daerah Drs.Alexsander Homer menyampaikan bahwa Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT yang memuat tentang kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat.
Untuk itu UU tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat secara merata agar masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban seseorang dalam rumah tangga.
Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat membantu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menjaga keutuhan keluarga serta menghindari tindakan KDRT
Dalam kegiatan ini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sorong Selatan menghadirkan narasumber yang berasal dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sorong Selatan, Dominggas Kambu mengatakan bahwa banyak kasus KDRT yang terjadi di wilayah Kabupaten Sorong Selatan, namun sebagian besar kasusnya diselesaikan secara keluarga.
Karena tidak melaporkan kepada pihak berwajib dan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sorong Selatan menyebabkan pihaknya tidak bisa mendata total kasus KDRT yang terjadi di Kabupaten Sorsel. (EB)