Pemdes Akeara Salurkan Dana BLT Kepada Warga

  • Whatsapp

JAILOLO,BeritaLima.com – Pemerintah Desa Akeara, kecamatan Jailolo selatan (Jalsel)Kabupaten Halmahera barat(Halbar)Telah menyalurkan bantuan langsung Tunai ada beberapa syarat mendapatkan Bantuan lansung tunai(BLT) Pemerintah desa (Permendes)Nomor 6. Tahun 2020 sudah dicantumkan makanya acuan pemirintah desa untuk kreteria persyaratan BLT berdasarkan keluarnya Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11. tahun 2020 tentang bantuan langsung tunai sehingga ada empat kreteria yang pemirintah desa tetap ikuti, Hari ini kami pemirintah desa membagikan tahap pertama sebanyak Rp. 600 ribu setelah pembagian dalam jangka waktu satu minggu akan dibagi lagi dalam tahap kedua sebesar Rp.600 ribu  total keseluruhan 1.800 tetapi ada tambahan  peraturan terbaru PMK Nomor 50 tahun 2020 tentang prioritas dana desa(ADD),Sabtu(13/06/2020).

Ditamba tiga bulan tetapi 300 ribu mulai terhitung bulan Juli sampai dengan september, 300 ribu total keseluruhan 2.700 ribu diterima Per kepala keluarga(KK),Sehingga untuk hari ini untuk Jalsel sendiri ada tiga desa,yakni,desa bobanedano,desa Gamlenge, desa akeara hari ini telah dibagi,cetusnya.

Lanjut”kades akeara,Okto MLS.SAHABANG.Jadi kami untuk desa akeara sendiri jumlah Kepalah keluarga(KK)117 dengan total anggaran dana desa(DD) 900 juta, kami masuk kategori 30 persen sehingga dibagi  dalam 40 persen kami dapat 117 total keseluruhan sebanyak Rp.315 juta lebih untuk dana Bantuan lansung tunai.

Untuk acuan-acuan mekanisme dalam pembagian dana BLT kami tetap turut pada peraturan perundangan-undangan yang telah disampaikan oleh pemda sehingga ini dibutuhkan kerja sama dengan pemirintah desa bersama masyarakat.

Selain itu BLT, ini diluar dari beberapa bantuan yang tidak bisa dapat misalnya Bantuan PKH,BPNT,Bansos, yang disebutkan dalam undang-undang yang termasuk dalam APBD bahkan APBN,  tidak bisa secara hukum  pemirintah, kami sebenarnya desa akeara jumlah Kepalah keluarga 175 KK tetapi dipotong dari bantuan bansos

Harapan kami Bantuan BLT adalah kebutuhan dasar sehingga apa yang pemirintah berikan kepada masyarakat  harus diprioritaskan kebutuhan yang dibelikan oleh masyarakat  jangan hal hal yang tidak bermanfaat karena ini dana bantuan terdampak  covid-19.

Terpisa,kaur pemirintah desa akeara,Yulianus salaka,menyatakan, apa yang telah diberikan oleh pemirintah desa untuk masyarakat,  bisa dimanfaatkan dengan baik,  bisa membantu kebutuhan masyarakat.Tuturnya.(Ay).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait