Pemdes kao teluk dan BPD menolak pembentukan TPS wilayah enam desa

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com-Keputusan Pemerintah Pusat pasca terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2019 yang mengatur tentang tapal batas Halmahera Barat dan Halmahera Utara,ternyata tidak serta merta diterima oleh warga enam desa di Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara.

Buktinya jajaran Pemerintah Desa dan BPD yang menyurat ke Pemkab Halut,guna menolak pembentukan TPS diwilayah enam desa oleh KPUD Halbar.

Pj.Bupati Halmahera Barat Rizal Ismail,usai menggelar pertemuan bersama unsur Forkompimda,serta jajaran KPUD dan Bawaslu,kepada awak media,Senin(19/10) mengaku,surat penolakan Pemdes Kao Teluk dan BPD Halut,dengan pernyatan menolak pembentukan wilayah TPS diwilayah enam desa tersebut,sebelumnya disampaikam ke Pemkab Halut tertanggal 28 September 2020.

Dimana pembentukan TPS oleh KPU Halbar pada pergelaran Pilkada serentak,tentunya menindaklanjuti hasil kordinasi Pemkab Halbar dan Halut,serta Pemprov Malut,yang bersepakat bahwa Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 ini semua punya kepentingan yang sama bagaimana warga Halut dan Halbar disana harus memenuhi hak politik mereka.

“Jadi nanti yang Halbar buat TPS di Halbar yang Halut buat TPS di Halut jadi kesepakatan nya seperti itu sehingga kesepakatan itu yang dipegang oleh Penyelenggara dalam hal ini KPUD dan Bawaslu dan sampai saat ini mereka sudah melaksanakan tahapan-tahapan, hanya saja forum kades di Kao Teluk dan Forum BPD mereka tidak mau melaksanakan kesepakatan itu,”sebutnya.

Penatapan TPS diwilayah enam desa oleh KPUD Halbar tersebut,menurut Rizal,tentunya menindaklanjuti Permendagri Nomor 60 Tahun 2019,namun oleh Pemkab Halut kembali mengajukan banding,namun kembali ditolak.

Terkait dengan penolakan pembentukan TPS oleh forum kades dan BPD Kao Teluk tersebut,menurut Rizal,bakal ditindaklanjuti dengan menyurat ke Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba,guna diminta fasilitasi

Jadi nanti saya selaku Pjs Bupati Halbar akan menyurat ke Gubernur minta difasilitasi lagi untuk lebih teknis apalagi seperti Dum-Dum yang semuanya kan masuk di Halut tapi ada warga yang berKTP Halbar bagaimana teknisnya nanti akan dibicarakan,guna menghindari adanya gesekan ataupun ada pihak-pihak tertentu yang bakal memperkeruh suasana.

“Jadi kita juga tidak ingin ada gesekan saat pelaksanaan ditanggal 9 Desember nanti.Misalnya di Dusun Bangkok dan Makaeling wilayahnya masuk Halbar,tapi penduduknya ber KTP Halut,”ujarnya.

Kordiv PHL Bawaslu Halbar Agnosius Datang menegaskan, terkait keberatan yang disampaikan oleh forum kepala desa BPD enam desa Kao Teluk,tentunya dianggap lucu.

Ini mengingat pembentuksn TPS juga belum dilakukan.Dia mengakui rencana pembentukan TPS diwilayah enam desa oleh KPU Halbar terdapat dua TPS diantaranya di Desa Tetewang TPS 7 dan TPS 1,mengacu pada Permendagri Nomor 60 tahun 2019 yang mengatur soal tapal batas wilayah.

Bawaslu pada prinsipnya kata dia,tetap mengacu Permendagri terkait batas wilayah.Dimana jika dalam putusan tersebut wilayah yang masuk Halbar maka ditempatkan TPS diwilayah tersebut.

“Kami dari bawaslu saya sampaikan bahwa pelaksanaan pilkada ini hajatan nasional jika ada sekolompok atau sebagian orang yang mencoba menghalangi-halangi pelaksanaan pemungutan suara akan dikenakan pasal 178 D UU nomor 10.

Karena ini bukan kehendaknya Bawaslu pelaksanaan ini perintah UU kalu ada yang sengaja menghalangi halangi pelaksanaan pungutan suara maka di kenakan sangsi berdasarkan UU 10 pasal 178 D,”tegasnya..

Bawaslu lanjut dia,dalam waktu dekat juga akan melakukan sosialiasi bersama dengan KPUD terkait pembentukan TPS diwilayah enam desa yang masuk wilayah Halbar.Namun,yang menjadi permasalahan adalah penempatan TPS Halut di dua dusun Maraeli di Bangkit Rahmat, kemudian dusun bangkok didesa dodinga itu juga masuk di wilayah halmahera barat.

Soal ini juga oleh Bawaslu meminta kepada pemda untuk berkoordinasi dengan pemerinyah halut untuk bagimana penempatan dua TPS di desa dum-dum kemudian halut juga bisa di tempatkan dua dusun desa Maraeli maupun di bangkok

“Ini dalam rangkah  supaya mendekatkan TPS ke pemilih menghindari Golput kalu itu di sepakati malah lebih bagus,”sambungnya.

Bawaslu lanjut dia,juga berharap partisipasi pemilih di pilkada ini meningkat dari sebelumnya.Dimana soal adanya penolakan pembentuksn TPS oleh pihaknya juga menunggu hasil pertemuan antara kedua daerah halbar dan Halut yang difasilitasi oleh Pemprov Malut.
“Kami siap menunggu kami menyesuaikan intinya kami bawaslu siap melaksanakan tugas pengawasan dimanapun TPS di tempatkan penempatan TPS itu kewenangan KPU,”ucapnya.

Semenatara ketua KPUD Halbar Mifathudin Yusup usai menggelar pertemuan menegaskan,pembentukan TPS diwilayah enam desa oleh KPU pada prinsipnya trtap mengavu pada Permendagri Nomor 60 Tahun 2019.Dimana untuk pembentukan TPS yang direncanakan oleh KPUD terdapat ditiga desa,salah satuny desa Tetewang,dengan asumsi mereka pada saat pemilihan PSU di Pilgub kemarin,sehingga tentunya dianggap tidak masalah.

“Intinya surat itu berasal dari pemdes dalam hal ini kepala desa fersi Halut mereka tujukan penyelenggara pemilu di Halut.Kami KPU Halbar hanya merespon tidak di tujukan ke kami,”pungkasnya.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait