MOJOKERTO, Beritalima.com- Walau tidak ada bukti yang mendukung tanah lapangan milik pemdes desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto. Namum Pemdes Wonoploso berusaha mencari dukungan ke warga untuk mengajak aksi warga untuk mempertahankan tanah yang secara sah milik dari Pardi/Soenar (108) warga setempat.
Aksi Provokator yang diduga dari pihak Pemdes Wonoploso tersebut ramai di grup whatsapp PKH seruan dan ajakan dari pemilik nomor 08560856XXXX yang meneruskn seruannya Bu Kades yang mewajibkan ibu-ibu hadir dan seruan yang kedua untuk mempertahankan tanah lapangan Wonoploso dengan cara kerja bakti.
Hal ini juga disampaikan oleh salah satu warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya kerja bakti ini atas perintah Bu Kades yang diumumkan pada grub whatsApp ibu-ibu penerima PKH
Serta mengajak pada hari minggu tanggal 16 Januari 2022 untuk turun ke lapangan Wonoploso untuk partisipasi menunjukan dedikasinya memperjuangkan aset desa Wonoploso yaitu lapangan itu milik warga Wonoploso
Menanggapi aksi tersebut, Samsul, S.H. selaku Pembina LBH-PRN merasa prihatin dengan apa yang dilakukan oleh Pemdes Wonoploso, mestinya pemerintah desa khususnya Kepala Desa Wonoploso lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini
“Kalau Pemdes Wonoploso Mengklaim tanah lapangan tersebut aset desa harus di didukung dengan bukti ontentik, Kan faktanya tanah seluas 3889 m2 tersebut milik Pardi/ Soenar karena telah memiliki SHM atas tanah itu” Kata Samsul
Lebih lanjut Samsul menambahkan, Bahwa Negara ini Negara Hukum bukan Negara Kolonial lagi, sehingga dalam mengklaim itu harus ada dasar hukum dan bukti hukum dan jangan mengadu domba antar masyarakat hanys demi kepentingan
” Jadi saya sarankan baiknya Pemdes Wonoploso Legowo tanah tersebut diambil lagi oleh pemiliknya karena pak Soenar punya bukti SHMnya, kalau toh Pemdes Wonoploso masih bersikukuh mengklaim itu tanah itu sebagai aset milik desa Wonoploso baiknya memakai cara yang elok dengan cara memakai jalur hukum, jangan adu masyarakat seperti itu” tambah Samsul
Perlu di ketahui, sekitar 30 tahun yang lalu pak Soenar meminjamkan tanahnya untuk kepentingan desa karena waktu itu mbah Soenar memiliki Rezeki yang cukup, dan oleh Pemdes Wonoploso. Tanah tersebut di buat Fasilitas Umum (Fasum) berupa lapangan desa, Karena saat ini pak Soenar sudah tua dan tidak bekerja tanat itu diminta untuk biaya hidup. Namun Pemdes Wonoploso enggan menyerahkan dan mengklaim itu adalah tanah aset desa.(Kar)