Pemegang Girik Kalahkan Sertifikat

  • Whatsapp

beritalima.com | Baru kali ini pemegang girik atas nama kuasa ahli waris bisa mengalahkan pemegang sertifikat yang telah menduduki dan membangun gedung permanen diatas tanah tersebut. Sebuah keputusan yang sangat mengejutkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, biasanya dalam sejarah pemegang girik kalah dengan pemegang sertifikat yang telah menduduki dan telah bediri bangunan diatasnya.

Dalam putusan akhir yang dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dipimpin Ibu Steery M. Rantung, S.H.,M.H; Novita Riama, S.H.,M.H. Iwan Wardhana, S.H. Nomer : 975/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt tanggal 16 Juni 2020 di ruang 7 Pengadilan Jakarta Barat yang lalu membuat lega dan bahagia para ahli waris dan tim kuasa hukum terutama Hercules Rosario Marchal yang dulu sempat mengalami penahanan ketika ikut membela kasus ini.
Dalam pertimbangan hukum putusan Nomor : 975/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt halaman 56 dan 57 dinyatakan bahwa tanah secara syah adalah milik penggugat dan tergugat harus menyerahkan tanah dan bangunan dalam keadaan kosong tanpa beban apapun.

Dalam putusan serta merta, Selanjutnya tergugat wajib membongkar semua bangunan yang ada diatasnya secara tegas dan sertifikat yang ada dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Putusan ini wajib dijalankan terlebih dahulu meskipun nanti ada upaya upaya dari tergugat.

Selanjutkan dalan amar putusan Nomer : 975/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt secata tegas mengabulkan gugatan penggugat, dan para penggugat adalah pemilik syah atas 4 bidang tanah seperti yang ada dalam girik C dengan luas 31.920 M2 dan menyatakan tergugugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum serta tergugat harus segera menyerahkan tanah tersebut pada penggugat

Hakim ketua secara tegas juga memutuskan serta merta Kepemilikan tanah di Daan Mogot km 18 menjadi milik penggugat sepenuhnya. segala macam gugatan yang timbul setelah putusan ini akan dibaikan karena sudah tidak ada novum baru.
Ahli waris Handy Musawan dkk dan didamping direktur Utama PUKAT, M.Mufti Mubarok dan Direktur pelaksana, Imam Prestian Adriano serta selaku penasehat hukum dan kuasa hukum dari tim penggugat merasa puas dengan putusan yang mengabulkan seluruh gugatannya.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mewakili kuasa ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.

Pihak PN Jakarta Barat bersama dengan ahliwaris dan kuasa hukum akan segera mengeksekusi fisik dalam waktu dekat dan akan melaksanakan sita eksekusi bersama dengan jajaran keamanan. Setelah kutipan resmi diumumkan pihak pengadialn dan tim kuasa hukum segera mengajukan sita eksekusi fisik dan sekaligus memasang papan pengumuman.(3M-IMPRESA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait