Pemerintah Aceh Tidak Bisa Merawat Daerah Sendiri

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima-Investasi di Aceh berdasarkan AMDAL di tahun 2018 mencapai 943 ha dalam kawasan hutan maupun diluar kawasan, hal itu terbongkar pada Catatan Akhir Tahun WALHI Aceh di Provinsi Aceh, Kamis, 27 Desember 2018.

Direktur Eksekutif WALHI Perwakilan Aceh, Muhammad Nur pada Konprensi Pers di hadapan puluhan Awak Media menjelaskan,Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 859/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2 /11/2016, tentang Kawasan Hutan Aceh dan Konservasi Perairan Provinsi Aceh disebutkan luas Kawasan Hutan dan Konservasi 3.563.813 ha, terdiri dari Wilayah Konservasi Daratan 1.057.628 ha, Hutan Lindung (HL) 1.794.350 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 145.384 ha, Hutan Produksi (HP) 551.073 ha, Hutan Produksi Konversi (HPK) 15.378 ha.

Selain itu juga di Aceh selama ini ada pertambangan illegal yang di perkiraan mencapai 6.000 ha yang tersebar di 6 kab/kota, yaitu Pidie, Aceh Selatan, Aceh Barat, Nagan raya, Aceh Tengah dan Aceh Besar, selain itu WALHI Aceh juga menemukan 32 titik illegal logging tersebar di 17 kabupaten/kota dengan jumlah ± 70.186 ton kayu dengan perkiraan luas kawasan hutan yang rusak mencapai 175 ha.

“Sektor Perhutanan sosial dan TORA merupakan bagian dari solusi konflik kehutanan dan krisis ruang kelola bagi rakyat belum menjadi program prioritas pemerintah Aceh hingga akhir tahun 2018. provinsi Aceh hanya mampu memfasiltasi sekitar ± 42 ribu ha (9,4%) dari target ± 400 ribu ha yang dibantu masyarakat sipil.

“Dari Priode ke Priode Aceh sering terjadi Bencana Hingga Desember 2018 WALHI Aceh mencatat terjadi sebanyak 127 kali bencana ekologi di Aceh, dengan total kerugian mencapai ± 969 milyar rupiah. Dampak bencana ekologi terhadap hutan dan lahan mencapai 24.910 ha mengalami kerusakan. Sedangkan jumlah manusia terdampak mencapai 50.270 jiwa, termasuk 1.728 jiwa yang mengalami krisis air akibat bencana kekeringan, Ucap,M.Nur.

Dia menambahkan,Perkebunan Luas perkebunan di Aceh masih didominasi perkebunan rakyat ± 810.093 ha (68%) dan perkebunan besar ±385.435 ha (32%). Sebanyak 127 perusahaan perkebunan di Aceh yang mengantongi izin HGU untuk komoditi kelapa sawit, karet, kakao, kopi, dan komoditas lainnya. Namun, komoditi kelapa sawit mendominasi perkebunan besar di Aceh. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota sudah seharusnya mengambil langkah konkrit untuk melakukan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit di Aceh. Perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif dan bermasalah dengan izin sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas. Namun, sampai akhir tahun 2018, pemerintah daerah belum mengambil peluang TORA (tanah objek reformasi agraria).

Pertambangan
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, Izin Usaha Pertambangan (IUP) berjumlah 37 IUP/KK dengan luas areal mencapai 156.003 ha yang berada di 10 kabupaten/kota.

Sedangkan untuk PT. Emas Mineral Murni (PT. EMM) yang telah diterbitkan IUP Operasi Produksi oleh BKPM RI mendapatkan penolakan dari masyarakat. PT. EMM mendapatkan izin operasi produksi di atas areal 10.000 ha berada di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, saat ini masyarakat bersama WALHI Aceh sedang melakukan gugatan hukum di Pengadilan TUN Jakarta Timur untuk pencabutan izin.

Pertambangan emas ilegal masih marak terjadi di Aceh hingga akhir tahun 2018, upaya hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum belum efektif, WALHI Aceh masih menemukan aktifitas pertambangan emas ilegal di Pidie, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan. Total kerusakan hutan dan lahan dampak dari pertambangan emas ilegal mencapai ±7500 ha.

Konflik Satwa
Konflik satwa manusia berjumlah sebanyak 30 kali. Dampak dari konflik terjadi kerugian kedua belah pihak, sampai oktober 2018 sebanyak 7 ekor gajah mati, 10 rumah penduduk rusak, 100 ha sawah rusak, 257 ha kebun rusak, dan terjadi korban jiwa 2 orang. Krisis ruang habitat gajah menjadi faktor utama terjadinya konflik.

Kasus Lingkungan Hidup
Sepanjang tahun 2018, WALHI Aceh telah melakukan investigasi ke wilayah kerja PT. Mifa Bersaudara di Aceh Barat. pertambangan emas ilegal pidie, PT. Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, PT. Asdal Prima Lestari di Aceh Selatan, PT. Syaukath Sejahtera di Aceh Utara, pencemaran limbah PKS PT. Raja Marga di Nagan Raya, perambahan hutan lindung mangrove di Aceh Tamiang, perambahan hutan lindung Keumuning di Kota Langsa, perambahan dan ilegal logging dalam TNGL di Aceh Tenggara, dan mendorong perbaikan tata kelola SDA berbasis lahan dan kawasan hutan. Dari 10 kasus yang menjadi agenda advokasi WALHI Aceh di tahun 2018, satu kasus diantaranya dilakukan gugatan hukum yaitu PT EMM, sembilan kasus lainnya dilakukan pelaporan kasus ke lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah untuk upaya perbaikan tata kelola hutan dan lahan di Aceh.

Berdasarkan Hasil Investigasi ya g kit lakukan selama ini terbukti bahwa, Laju investasi SDA berbasis kawasan hutan, illegal logging, perambahan hutan, pertambangan illegal, dan pembangunan infrastruktur menjadi faktor penyebab kerusakan dan hilang fungsi kawasan hutan di Aceh.
Riwayat bencana di Aceh belum menjadi basis pikir pemerintah Aceh dalam perencanaan pembangunan yang patuh kebijakan Tata ruang. Hadirnya perusahaan perkebunan dengan lisensi HGU belum mampu menjawab persoalan kemiskinan di Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sudah seharusnya mengambil langkah konkrit untuk melakukan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit di Aceh. Perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif dan bermasalah dengan izin sudah sepatutnya diberikan sanksi tegas hingga ke pencabutan izin.

“Ini belum menjadikan Skema TORA dan Perhutanan Sosial sebagai agenda kerja pemerintah Aceh hingga saat ini dalam merebut ruang kelola untuk rakyat Aceh.
Krisis ruang bagi habitat gajah menjadi faktor utama konflik satwa manusia. Penolakan tambang PT. EMM oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang dan semua elemen yang ada di Aceh harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam pengelolaan SDA di Aceh. Plt. Gubernur Aceh diminta untuk segera mungkin menindaklanjuti hasil paripurna DPR Aceh yang meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017. Karena sampai hari ini, Plt. Gubernur atas nama Pemerintah Aceh belum melakukan upaya dan langkah pasti terhadap hal itu,” Tutup M.Nur.”(A79)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *