JAKARTA, beritalima.com – Pemerintah secara resmi telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Rabu, (9/10/2019) bersama sepuluh Kementerian melakukan launching Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup/BPDLH atau LH FUND. BPDLH kata Menteri LHK Siti Nurbaya, adalah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam sambutan.
“Kami bersyukur dan senantiasa mengharapkan ridho Allah SWT bahwa langkah ini merupakan langkah penting dan strategis bagi perjalanan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi kepentingan kita semua,” tandasnya.
Ia pun menjelaskan, bahwa dengan kehadiran LH Fund ini melengkapi upaya dan langkah dari kebijakan Presiden Jokowi yang menekankan bahwa perlindungan dan pembangunan lingkungan itu sangat penting. Namun ada tiga dimensi penting dalam lingkungan atau Generalized Support for Environment, yaitu kampanye publik dan kekuatan informasi, pengaturan dengan harga dan pajak; serta regulasi lingkungan.
“Kita pahami bahwa semua dimensi itu dengan kerangka kerja Pengendalian Perubahan Iklim dirangkum lebih sistematis upaya-upaya yang dikonsolidasikan, bahkan disepakati serta menjadi agenda dunia melalui Agenda Perubahan ikIim dan saat ini kita kerjakan dalam Paris Agreement Implementation,” jelasnya.
Lebih lanjut ditegaskan Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, bahwa badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020, melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” ujarnya.
Dijelaskan Menko Perekonomian, pembangunan senantiasa menampilkan dua sisi yang saling berlainan, pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan hidup. Namun keduanya perlu berjalan beriringan dalam koridor yang disepakati sebagai pembangunan berkelanjutan.
“Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan,” imbuhnya. ddm