Dituntut 8 Tahun Penjara, Pesta Miras Lalu Bergiliran Menyetubuhi Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kasus pemerkosaan siswi SMA di Surabaya yang dilakukan tiga pemuda asal Bumiharjo Surabaya memasuki babak tuntutan. Dua dari tiga pelaku perkosaan yakni Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto dijatuhi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya.

“Pelaku satunya masih dibawah umur, inisial MSP sudah lebih dulu divonis satu setengah tahun penjara. Berkas perkaranya memang dipisah karena anak anak,” terang JPU Suwarti usai membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/10/2019).

Sementara saat ditanya terkait tuntutan bagi kedua terdakwa, JPU Suwarti menyatakan keduanya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Tadi dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 2 bulan kurungan,” jelasnya.

Diungkapkan Suwarti, Kasus ini bermula saat korban NA (17) berkenalan dengan terdakwa MSP melalui media sosial. Selanjutnya keduanya melakukan komunikasi melalui WhatsApp dan bertemu di sebuah rumah kost milik MSP.

Setelah bertemu, terdakwa MSP menghubungi terdakwa Ruli dan Nur Kholis dan melakukan pesta miras.

“Kemudian mereka menyetubuhi korban secara bergilir,” ungkap Suwarti.

Untuk diketahui, Persidangan kasus pemerkosaan ini disidangkan secara tertutup oleh ketua majelis hakim Yohanis Hehamoni diruang sidang garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ruli Mustofa dan Nur Kholis Joko Fatwanto melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *