Pemerintah Daerah Tak Perlu Khawatir Salurkan dan Laksanakan Proyek Dana Desa

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Pemerintah Daerah (Pemda) mulai dari tingkat gubernur, bupati/wali kota sampai ke tingkat lurah/desa tidak perlu ragu dan khawatir dalam menyalurkan serta melaksanakan proyek-proyek dana desa.

Itu dikatakan Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin terkait hasil Seminar Nasional sehari bertema ‘Penegakan Hukum Dalam Kerangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Percepatan Pembangunan Daerah’ yang digelar DPD RI di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

Seminar menampilkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri, Wakapolri Gatot Eddy dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pembicara. “Mulai sekarang Kapolri, Kejaksaaan Agung dan KPK tidak serta merta memproses pemeriksaan terkait dengan kasus-kasus penyaluran dana desa. Mereka melihat, banyak kepala desa tidak punya pengetahuan tentang penyaluran dana desa. Banyak juga mereka tak ada niat korupsi tapi karena kurang pengetahuan, dana desa salah sasaran.”

Menurut senator dari Provinsi Bengkulu ini, Jaksa Agung, Wakapolri serta KPK mendukung semua program pembangunan daerah dan aparat daerah khususnya desa. Jadi, aparat desa tidak perlu ragu dalam melangkah sepanjang niatnya bukan untuk korupsi.

“Bahkan jaksa agung dengan mengatakan jika ada Kajati dan Kajari atau aparat jaksa yang nakal, laporkan ke DPD dan DPD RI laporkan ke mereka, Jaksa Agung siap menindak dengan tegas. Begitu juga dengan direktur umum, direktur khusus sampai dengan Kapolda, jika ada yang nakal segera laporkan ke kami. Kami akan sampaikan kepimpinan kepolisian,” kata dia.

Sultan mengatakan, selama ini praktek penegakan hukum tidak maksimal karena belum padunya praktek penegakan hukum antar institusi penegak hukum. Banyak fakta menunjukkan, permasalahan mendasar yang menjadi kendala dalam penegakan hukum adalah praktek penyelenggaraan hukum yang belum mencerminkan keterpaduan antar institusi penegak hukum.
Karena itu, kita berharap agar ke depan, semua pihak memahami konsep dan praktek penegakan hukum dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
“Secara spesifik, masing-masing stakeholders memahami porsi dan posisi lembaganya sebagai upaya bersama melakukan akselerasi pembangunan daerah dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Tanpa menghilangkan ataupun mengebiri kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya dalam kerangka otonomi daerah.“

Dikatakan, langkah DPD mempertemukan stakeholders adalah upaya untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi daerah dalam mengeksekusi program pembangunan tanpa harus khawatir akan berakibat hukum.

Sultan berharap kegiatan ini langkah awal dalam membangun sinergitas penyelenggaraan pemerintahan pusat dan daerah dengan penegakan hukum.

Kegiatan ini juga memberikan penguatan membangun komitmen dan menjadi salah satu solusi dalam memecahkan permasalahan yang menghambat akselerasi pembangunan daerah supaya terwujud penegakan hukum yang tidak hanya berkeadilan tetapi juga solutif sehingga tercipta iklim kondusif dan kepastian hukum sebagai prasyarat akselerasi pembangunan di daerah.

Pada kesempatan serupa, Ketua Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang mengayakan, salah satu faktor pemicu terjadinya praktek korupsi dan masalah hukum di daerah karena ongkos pilkada mahal. Hal ini diperparah lemahnya kaderisasi partai politik serta beratnya calon independen bagi kepala daerah.

Dalam perjalanan, kepala daerah yang terpililh juga kurang kompeten serta kurang memahami regulasi dan adanya monopoli kekuasaan. “Tercatat dari 542 daerah, 422 kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan wakilnya terjerat tindak pidana hukum termasuk tindak pidana korupsi. Berdasarkan data dari BPKP, 2012 – 2015 ada 71 perkara TPK di Instansi pemerintahan provinsi. Sementara itu, di kabupaten/kota 107 perkara.”

Menurut Teras, peta korupsi di daerah meliputi enam hal yaitu korupsi penerimaan pajak, penerimaan non pajak, belanja barang dan jasa, bantuan sosial, pungutan daerah serta yang berkaitan dengan DAU dan DAK. Sebab itu, perlu ada solusi dari hulu sampai hilir.

Perlu kesepakatan agar tak ada mahar untuk mendapatkan rekomendasi parpol, tak ada komitemen dengan pelaku usaha mengenai pencalonan, perlu pembatasan publikasi bakal calon. Saat menjadi calon kepala dearah perlu pembatasan peraga dan prasarana kampanye, menghilangkan politik uang dan pembiayaan saksi oleh negara.

“Bila terpilih, harus bekerja konsisten sesuai norma, standar, prosedur, penganggaran yang transparan, pengawasan aparat pusat, pengoptimalan fungsi APIP dan perlu dikajinya kepala daerah sebagai Pembina Utama Kepegawaian agar tidak menimbulkan masalah saat petahana maju pilkada,” demikian Agustin Teras Narang. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait