PAMEKASAN| Segenap Jajaran Perangkat Desa Samiran, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur. Mengucapkan selamat dan sukses atas tambahan perpanjangan masa jabatan. Bapak Samsuri Kepala Desa (Kades)Samiran. Sudah menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pamekasan, perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.