JAKARTA, Beritalima.com– Untuk menyederhanakan regulasi penghambat kerja pemerintah dan masuknya investasi ke Indonesia, Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengajukan omnibus law kepada DPR RI. Setidaknya ada tiga omnibus law yang akan diajukan pemerintah ke DPR RI.
Hal itu disampaikan Presiden ketika membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12).
“Mungkin minggu ini diajukan kepada DPR RI omnibus law yang berkaitan dengan perpajakan. Awal Januari juga kita ajukan yang berkaitan dengan cipta lapangan kerja, usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kita mau konsentrasi ke sana,” kata Presiden seperti keterangan tertulis yang diterima Beritalima.com dari Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
.
Menurut Presiden, dengan omnibus law pemerintah dapat merevisi banyak UU sekaligus. Berdasarkan laporan Menko Bidang Perekonomian, Presiden menyebut, setidaknya ada 82 UU yang bakal dipangkas lewat omnibus law.
“Kalau diajukan ke DPR satu-satu, 50 tahun belum tentu selesai sehingga kita ajukan langsung kepada DPR. Bu Puan, ini 82 UU, mohon untuk segera diselesaikan. Saya bisik-bisik, Bu kalau bisa jangan sampai lebih dari tiga bulan karena perubahan-perubahan dunia ini cepat banget.”
Tak hanya deregulasi di tingkat pusat, Presiden juga mendorong deregulasi dilakukan di tingkat daerah melalui revisi dan penyederhanaan Peraturan Daerah (Perda). Perda yang menghambat dan membebani kerja pemimpin daerah, sebaiknya diajukan untuk dipangkas secara sekaligus.
“Ajukan saja perda yang menghambat, bareng-bareng pangkas sehingga bapak ibu semuanya bisa bekerja lebih cepat, lincah, fleksibel terhadap situasi perubahan-perubahan nasional maupun perubahan dunia. Ini gunanya itu.”
Pada kesempatan itu juga dijelaskan, saat ini regulasi yang ada di Indonesia mencapai 42 ribu. Hal ini menurut Presiden membuat gerak pemerintah menjadi terhambat ketika akan melakukan suatu keputusan.
“Kita akan memutuskan apa, diatur oleh 42 ribu regulasi. Bayangkan. Mau ke sana, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau ke sini, Pak ada peraturan ini enggak boleh. Mau apa kita? Diam saja. Enggak mau saya. Ditinggal benar kita oleh negara-negara lain,” lanjut dia.
Untuk merespon perubahan dunia dengan cepat, selain menyederhanakan regulasi, pemerintah juga nau menyederhanakan birokrasi menjadi lebih ramping dan fleksibel. Salah satu caranya, dengan pemangkasan eselon III dan IV dan diganti dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Nanti dengan big data, jaringan yang kita miliki, memutuskan jadi cepat kalau pakai AI. Tidak bertele-tele, tidak muter-muter. Ini bukan barang yang sulit, barang yang mudah dan memudahkan kita untuk memutuskan sebagai pimpinan di daerah maupun di nasional.
“Juga perlu saya sampaikan, ini tidak akan mengurangi income dan pendapatan dari yang terkena pemangkasan. Jangan ada yang khawatir mengenai ini,” demikian Presiden Joko Widodo. (akhir)