AMBON, beritaLima.com.-Sebanyak dua calon yang Kades yang mengikuti, Pemilihan Kepala Desa (kades) , periode 2016-2021, yang berlangsung pada tanggal 13 Mei 2016, di Desa Wiratan, Kecamatan Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD, dinilai cacat Hukum. Pasalnya, dalam proses pelaksanaanya, terjadi manipulasi surat suara oleh pihak Panitia.
Tokoh Pemudah, Desa wiratan Fery Amtu,Kepada wartawan, Rabu sore kemarin (18/5/2016) mengatakan, dari kedua calon mereka adalah Fery Nelson Saily, dan Ambram Termey. Dari kedua calon itu, yang memenangkan pemilihan adalah, Fery Nelson Saily. Tetapi dari hasil tersebut tidak di terima oleh dua soa, dari tiga soa yang ada di negeri itu.
Dari kedua itu Kata Amtu, diantarannya Soa Alkuky dan Tomrely. sedangkan yang menerima kemenangan tersebut, adalah soa Sailiy, yang merupakan, Soa pengusung calon kandidat terpilih.
“Kedua Soa itu, mereka menolak adanya kemenangan itu, karena didanggap terjadi pelanggaran, demokrasi” ungkapnya
Sementaraitu, menurut salah satu tokoh adat, dari soa Alkuky, Otniel Palaklely mengatakan, bahwa proses pemilihan itu telah melanggar aturan Demokrasi. Karena menurut pengamatan mereka, ada permainan dari ketua panitia penyelenggara pemilihan, yang berkapsitas sebagai kepala sekolah Dasar (SD) di Negeri tersebut, dianggap tidak Netral.
Menurut Palaklely, dalam proses pengumutan suara, ketua panitia memegang kartu suara sisa, kemudian setelah dia panitia red, masuk ke dalam bilik kotak suara dia, melarang saksi untuk masuk.
“Tentu ini menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa sehingga ketua panitia tidak mengijinkan saksi untuk masuk,pasti di balik itu, ada hal-hal yang patut untuk d curigai. Terkait dengan surat suara sisah yang di pegangnya itu,” ujarnya
Ia menduga, dengan adanya surat suara yang belum tercoblos,diamnfaatkan panitai untuk melakukan perubahan terhadap hasil perolehan suara. dengan, cara memenagkan Fery Nelson Saily sebagai kandidat terpilih. Maka, dengan adanyan kemenangan itu,berdasarkan keputusan kedua Soa Alkuky dan Tomrely, mereka sepakat untuk menyampaikan surat gugatan hasil pemilihan ke tingkat Kecamatan.
Dikatakan apabila dari surat itu, tidak di hiraukan oleh pihak camat, berarti kedua soa itu sepakat,untuk keluar meninggalkan Negerinya, dan membangun Negeri baru.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah, dalam hal ini camat kecamatan Dawelor Dawera. Agar tidak terjadi pemindahan kedua soa itu, sebaiknya, dilakukan proses tindak lanjuti pelanggaran pemilihan yang di maksud sesuai aturan hukum yang berlaku. Karena, dianggap telah melakukan pelanggaran demokrasi di Negara ini.
“kami harap agar di tindak lanjuti. Jika pemerintah kecamatan tidak menghiraukan hal itu, ,nantinya yang berdampak terhadap kehancuran hubungan persaudaraan antara ketiga soa yang ada di desa itu, akan terjadi kesalapahaman,dan dapat menjadi konflik,”. **L.Mukaddar