Pemilihan PAW Desa Panaguan Pamekasan Berlangsung Aman dan Kondusif

  • Whatsapp
Foto: Saat Pihak Panitia PAW Panaguan, Melakukan Penghitungan Surat Suara hak pilih, disaksikan oleh Masing-Masing dan Petugas dari TNI-Polri.(Reporter Andy.k)

PAMEKASAN, Beritalima.com|Pemilihan Antar Waktu (PAW), Kepala Desa Panaguan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sedang berlangsung aman dan kondusif.

Dalam pelaksanan pemilihan PAW di Desa Panaguan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Panaguan, sedangkan untuk calon PAW sendiri ada dua calon kandidat yakni No 1 ABD Haliq dan nomor No 2 Hosdi,

Bacaan Lainnya

Kedua Calon PAW Desa Panaguan Saat Proses Pilihan didampingi Camat Larangan, Danramil, Kapolsek Larangan.

Hadir dalam pemilihan PAW tersebut Camat Larangan,Dinas PMD, Danramil, Kapolsek Larangan dan para peserta hak pilih sebanyak 72 meliputi dari masing-masing, PKK, Perangkat Desa, Fatayah, NU, Yayasan,Karang Taruna, Tokoh, Lembaga dll.

Ketua Panitia Ahmad Mahfud, mengatakan, mulai sajak dari beberapa tahapan hingga pelaksanaan pemilihan PAW di Desa Panaguan, sudah memenuhi unsur baik kriteria ke dua calon dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada.

“Alhamdulillah pelaksanaan Pemilihan PAW di Desa Panaguan berjalan lancar, sesuai harapan kita bersama selaku panitia,”ucapnya kepada Media usai penghitungan suara di balai Desa Panaguan. Selasa(09/08/2022), pagi.

Ahmad Mahfud menambahkan, bahwa dari 72 hak suara yang sudah ditentukan menjadi peserta sebagai pemilih calon PAW. Hanya 1 orang yang tidak bisa hadir.

“Setelah kami konfirmasi yang bersangkutan sedang berhalangan. Dan ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Kami tentunya melaksanakan tugas sesuai regulasi yang ada,”ungkapnya.

Lanjut Ahmad mahfud mengutarakan, setelah dilakukannya proses pencoblosan, kemudian panitia melakukan proses penghitungan surat suara dengan disaksikan dari masing-masing saksi calon, peserta hak pilih dan petugas keamanan dari TNI-Polri.

Jumlah surat suara total ada 72 surat suara dan yang sudah di coblos berdasarkan peserta hak suara yang hadir ada sebanyak 71.

“Dengan perolehan surat suara yang sah calon PAW Nomor 1 memperoleh hak suara sebanyak 52 suara. Calon Nomor 2 memperoleh hak suara 15 suara. Total 67 hak pilih. Surat suara yang tidak sah sebanyak 4 suara. Yang tidak digunakan hak pilihnya 1 orang dengan total seluruhnya 72,”tutupnya.

beritalima.com beritalima.com

Pos terkait