Pemilik Bangunan Rumah Kost 36 Pintu di Penjaringan Tak Gubris Pergub

  • Whatsapp

Jakarta, Beritalima.com-

Pemilik kegiatan membangun rumah kost yang terletak di RT 3 RW 2, Kelurahan Kapuk Muara , Kecamatan Penjaringan , Jakarta Utara tak mengindahkan segel yang di pasang oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Petanahan (CKTRP). Pasalnya meski dengan jelas segel terpasang dilokasi, namun pemilik tetap nekat melakukan aktifitas pembangunan.

Padahal telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, bab I, pasal 1 ayat 37, 38, 39 dengan jelas tertuang, papan segel dipasang dulokasi bangunan gedung agar seluruh aktifitas/kegiatan pembangunan dan/atau pemanfatan bangunan yang melanggar dihentikan/ditutup.

Menurut Atjen, perwakilan dari pemilik bangunan rumah kost yang kurang lebih 36 pintu itu, saat ini ijin tengah dilakukan pengurusan. “Ijin IMB sedang di urus oleh pak Aliyudin,”katanya.

Ditambahkan salah satu pekerja proyek, penyegelan dilakukan oleh petugas sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu oleh petugas. “Sebelum pemilu ada orang pakai baju kepemerintahan dan ada beberapa pegawai yang mendampingi langsung nyegel bangunan ini,”terang dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) CKTRP Kecamatan Penjaringan saat ingin dikonfirmasi Harian Sentana tidak ada ditempat. “Bapak sedang rapat di Wali Kota pak,”ujar Joko, salah satu staf CKTRP Kecamatan Penjaringan, Senin (29/4).

Sedangkan warga berharap, Suku Dinas CKTRP Kecamatan Penjaringan tidak tebang pilih dalam melakukan pendindakan kegiatan membangun yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Membangun di DKI Jakarta.

“Harus adil dalam melakukan penindakan, apalagi rumah kost itu untuk usaha, agar memberikan efek jera terhadap pelanggar peraturan,”ujar Slamet (40) salah satu warga Kapuk Muara.

Penulis : Edi Prayitno
Editor : Edi Prayitno

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *